ASN Jakarta Boleh Poligami Bila Istri Tak Melahirkan 10 Th Nikah dan Cacat, Komnas Perempuan Sebut Diskriminatif

4 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pergub ini tercantum aturan tentang ASN Jakarta yang boleh poligami, Bunda.

Aturan tersebut ada di dalam BAB III: Izin Beristri Lebih dari Seorang. Dalam pasal 4 dipaparkan tentang izin yang mesti diperoleh ASN dari atasan bila ingin poligami. Bila melakukan tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi berat. Berikut isi pasal 4 yang terdiri dari empat ayat:

  1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan;
  2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran;
  4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Syarat ASN Jakarta boleh poligami

Tak hanya soal izin poligami, Pergub ini juga mengatur soal persyaratan bagi ASN yang ingin poligami. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari yang terdapat di pasal 5, yakni:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.

Di dalam pasal ini, ASN yang ingin poligami juga disyaratkan untuk mendapat persetujuan istri secara tertulis, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Ilustrasi PernikahanIlustrasi Pernikahan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/luana rigolli

Pergub adalah turunan Peraturan Pemerintah (PP)

Perlu diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat atas dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Pergub ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Pergub juga dibuat untuk memastikan ASN mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian.

"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/25), dikutip dari CNN Indonesia.

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," sambungnya.

Menurut Chaidir, ada banyak jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), sehingga diperlukan adanya pengaturan dan pendelegasian kewenangan soal perkawinan dan perceraian, Bunda. Melalui Pergub ini, ASN diharapkan mengetahui batasan-batasan bila ingin menikah lagi, termasuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan istri sah dan pejabat berwenang.

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Polemik Pergub tentang poligami

Setelah diterbitkan, Pergub yang mengatur perkawinan dan poligami ASN Jakarta ini menuai polemik, Bunda. Lembaga negara independen, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan sikap mereka terkait aturan ini.

Dalam salah satu pernyataannya dikutip dari situs web Komnas Perempuan, Komnas Perempuan menyebut aturan ini diskriminatif. Salah satu yang dikritisi adalah alasan ASN Jakarta diperbolehkan untuk poligami. Berikut isi pernyataan yang dimaksud:

Sejalan dengan UU Perkawinan, Pergub Jakarta 2/2025 memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan:

  • Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri. Karenanya, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;
  • Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan;
  • Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Melalui pernyataan yang dikutip dari laman resminya, Komnas Perempuan juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Pergub Jakarta ini harus diiringi dengan penegakan hukum untuk pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan peraturan terkait.

Komnas Perempuan juga menekankan perlunya pertimbangan dan memastikan adanya perspektif adil gender dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memeriksa dan mengenali kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Terakhir, adalah memastikan pelaksanaan hak atas nafkah bagi istri dan anak pasca perceraian akibat atau terkait tindak perkawinan lebih dari satu istri.

Pergub yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal, yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.

Demikian penjelasan terkait Pergub terbaru yang mengatur tentang izin poligami bagi ASN Jakarta.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online