ASN Kerja sampai Jam 3 Sore selama Bulan Ramadhan, Intip Detailnya Tiap Instansi

1 day ago 6

Jakarta -

Sebagian besar perusahaan mungkin menerapkan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disebutkan hanya kerja sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait jam kerja itu juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Selama Ramadhan, ASN memiliki jam kerja mulai dari 08.00 – 15.00 waktu setempat. Selain itu, mereka juga bekerja hanya lima hari dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Puasa Ramadhan

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini, dikutip dari laman detikcom, Senin (4/3/2025).

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tujuan perubahan jam kerja ASN

Perubahan jam kerja ini disebabkan karena adanya penyesuaian durasi kerja ASN selama bulan Ramadhan. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat dari Senin sampai Kamis ditetapkan sebanyak 30 menit, sedangkan hari Jumat selama 60 menit.

Sementara itu, bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Namun, Rini mengatakan ketentuan perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang peraturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Perubahan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang peraturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang peraturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat yang ditugaskan.

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sesuai instansi

Berikut aturan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:

  • Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
  • Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan mulai pukul 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
  • Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadhan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
  • Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Nah, itulah perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online