Batas Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban

16 hours ago 5

Jakarta -

Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Lantaran, Idul Adha 1446 H bertepatan pada Jumat, 6 Juni 2025, kapan batas waktu penyembelihan dan pembagian daging kurban?

Dirangkum dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc, kurban secara bahasa adalah sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Adapun secara syara’, kurban atau dhahiyah adalah nama hewan unta, sapi, atau kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

Batas waktu penyembelihan dan pembagian daging kurban

Dalam buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, seperti halnya ibadah lain, Islam menentukan batas dalam berkurban.

Dalam haji ada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani). Dalam salat pun ada batas-batas tertentu, seperti disebutkan dalam firman Allah SWT surat An-Nisaa ayat 103 yang berbunyi sebagai berikut:

“…Sesungguhnya salat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”

Pembatasan waktu itu bertujuan agar umat muslim menghargai waktu dan memiliki disiplin tinggi. Penyembelihan hendaknya dilakukan setelah salat Id dan tiga hari sesudahnya atau hari-hari tasyrik.

Batas akhir penyembelihan adalah ketika matahari terbenam pada 13 Zulhijjah. Jika ada hewan kurban yang disembelih setelah terbenamnya matahari pada hari itu, hukumnya tidak sah sebagai kurban.

Hewan kurban juga tidak boleh disembelih sebelum salat Id. Penegasan ini sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.” (HR. Al-Bukhari).

Berdasarkan SKB 3 Menteri hasil sidang isbat, Idul Adha 2025 jatuh pada 6 Juni 2025. Jika mengikuti ketetapan tersebut, maka hari tasyrik jatuh pada 7, 8, dan 9 Juni 2025.

Aturan pembagian daging kurban

Dilansir dari laman detikcom, para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).

Umat muslim yang berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit.

Sedangkan, bagi mereka yang berkurban bukan karena nazar dianjurkan untuk memakan sebagian daging dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana keterangan berikut ini:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya:

“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajb menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH. Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)

Dijelaskan bahwa bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunah diperbolehkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Namun, tidak boleh untuk menjual daging kurban tersebut.

Nah, itulah batas waktu penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online