Bawaslu Putuskan Prabowo di Kampanye Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran

3 months ago 49

8000 hoki List Akun situs Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Lancar Menang Full Online

hoki kilat slot Top ID server Slots Maxwin Philippines Terkini Pasti Lancar Jackpot Setiap Hari

1000hoki Data Akun server Slots Maxwin Singapore Terbaik Pasti Lancar Menang Full Banyak

5000hoki.com Login web Slot Maxwin China Terbaru Sering Lancar Jackpot Setiap Hari

7000 hoki Daftar web Slots Maxwin Indonesia Terkini Sering Jackpot Full Online

9000 hoki Data Daftar situs Slot Gacor Malaysia Terpercaya Mudah Lancar Win Full Terus

Agen situs Slots Gacor server Philippines Terpercaya Gampang Scatter Full Terus

Idagent138 Daftar Id Slot Terpercaya

Luckygaming138 Daftar Id Slot Online

Adugaming Id Slot Maxwin Online

kiss69 Daftar Slot Gacor

Agent188 Slot Game Online

Moto128 Daftar Id Slot Game Terbaik

Betplay138 Id Slot Anti Rungkad

Letsbet77 Daftar Id Slot Gacor

Portbet88 Daftar Id Slot Game

Jfgaming168 login Id Slot Gacor Terbaik

MasterGaming138 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Adagaming168 Daftar Id Slot Online

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Summer138 login Id Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Akun Slot Maxwin Online

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengumumkan hasil penyelisikan terhadap tayangan video Presiden Prabowo Subianto yang diduga mengajak warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah. “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Bawaslu RI pada Rabu, 20 November 2024.

Pertimbangan Bawaslu, berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, disebutkan mantan Menteri Pertahanan itu memiliki hak untuk ikut serta melakukan kampanye merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Pemilihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Menurut Bagja, ketentuan cuti presiden sebagai syarat ikut serta kampanye juga tidak berlaku dalam kasus ini lantaran pembuatan video dilakukan pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024 lalu. “Sehingga berdasarkan waktu, itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.

Hal ini bermula pada Sabtu, 9 November 2024, akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video. Ketiganya kompak mengenakan baju biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di pilkada Jawa Tengah. "Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," ucap Prabowo dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.

Dia mengatakan mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin yang sudah pernah menjabat sebagai wakil gubernur. Prabowo menilai, bila Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. 

Rahmat Bagja menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penelusuran dugaan pelanggaran adalah Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, dan Pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan. “Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan,” ujar Bagja.

Bagja menuturkan, Presiden Prabowo dinilai tidak melanggar peraturan selama melakukan kampanye di hari libur, mengajukan cuti, tidak menggunakan fasilitas negara, dan mendorong birokrasi untuk memilih pihak tertentu pada acara atau tugas negara. “Ini batasan yang diberikan oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online