Bedah Ketentuan Hukum Tahanan Kota

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula, Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, TB kini dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengalihan status hukum ini dilakukan dengan alasan kesehatan, setelah sebelumnya TB menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025. Kejagung pun menahannya selama 20 hari dalam masa proses penyidikan.

Apa itu Tahanan Kota?

Merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang dibagi menjadi tiga, yakni penahanan rumah, kota, dan rutan.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa tahanan kota adalah status penahanan di mana tersangka atau terdakwa tetap berada di wilayah tempat tinggal atau kediamannya dengan kewajiban utama untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Ketentuan Hukum Pidana Tahanan Kota

Adapun beberapa ketentuan umum terkait tahanan kota menurut hukum pidana Indonesia, antara lain:

- Pengajuan dan Penetapan

Status tahanan kota dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa melalui permohonan resmi. Menurut penjelasan dari dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto, status tahanan kota bisa diberikan jika ada permohonan dari tersangka atau terdakwa, atau atas keputusan pejabat terkait.

- Pengurangan Masa Pidana

Sapta pun menjelaskan bahwa tahanan kota akan mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar seperlima dari total waktu penahanan yang dijatuhkan. Hal ini pun tertera di Pasal 22 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

- Hak dan Kewajiban

Tahanan kota pun wajib dilarang untuk keluar wilayah kecuali mendapatkan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. Kewajiban melapor bagi seseorang tersangka berstatus tahanan kota biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, Sapta mengatakan walaupun tahanan kota dilarang bepergian keluar kota, tapi terdakwa yang berstatus tahanan kota masih orang bebas yang tidak ditahan.

“Namun, catatan kewajiban melapor setiap pekan terpenuhi dan ketika ia dibutuhkan bisa selalu dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

- Pengalihan Status

Pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota dimungkinkan dengan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan.

Dalam kasus Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Kejagung mengalihkan status tahanan kepada tersangka dengan alasan medis setelah menjalani penahanan di rutan selama beberapa hari.

Hammam Izzuddin, Muhammad Syaifulloh, Rahmat Amin Siregar, dan Non Koresponden & Reporter JKT berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online