Fakta-fakta Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot dari Wapres

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Forum ini menganggap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," demikian bunyi salah satu tuntutan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta-fakta seputar permintaan agar Gibran diganti dari jabatannya:

1. Ratusan jenderal 

Di dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pernyataan sikap ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025. 

Total, ada delapan poin tuntutan di dalam pernyataan sikap yang dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025. Usulan penggantian Gibran sendiri tertuang di dalam poin terakhir. 

2. Respons Prabowo 

Sikap Presiden Prabowo Subianto terungkap melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Wiranto mengatakan Prabowo tak bisa merespons permintaan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. 

Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem trias politica yang memisahkan kekuasaan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu membuat kekuasaan presiden terbatas. 

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan, ya, menjawab atau merespons itu," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

3. Sikap Ketua MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, Prabowo dan Gibran merupakan pemimpin negara yang sah secara konstitusional. Menurut dia, Prabowo-Gibran merupakan satu paket presiden dan wapres yang telah dipilih melalui tahapan pilpres 2024 hingga dilantik.

Muzani menyebutkan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, namun MK menyatakan kemenangan mereka sah. Oleh karena itulah, MPR melantik keduanya pada 20 Oktober 2024.

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025. 

Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Efektifkah Amnesti dan Abolisi Prabowo Menghentikan Konflik Papua?

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online