TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sudah selesai diharmonisasi pada 2016. PP tersebut menjadi aturannyamg didorong oleh DPR untuk aegera diselesaikan menyangkut rencana moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Harmonisasi sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Akmal di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akmal memastikan RPP tersebut sudah jadi. Namun, Kementerian Dalam Negeri harus membahas lagi RPP dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk evaluasi dan disepakati.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 2r April lalu, dewan mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah sebelum mencabut moratorium pemekaran DOB. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit.
Setelah dua PP itu terbit, kata Rifqi, baru pemerintah bisa mencabut moratorium DOB. “Tahun ini harus (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai. Tahun 2025 harus selesai,” kata Rifqi saat ditemui di DPR RI.
Menurut Rifqi, Komisi II perlu melihat PP apakah sudah ideal untuk mengakomodir mekanisme pembentukan DOB. Baru kemudian bisa digunakan untuk mencabut moratorium. “Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun 200 tahun ke depan, itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih,” ujarnya.