Begini Alasan Mahasiswa Gugat UU TNI Sehari setelah Pengesahan

3 days ago 13

TEMPO.CO, Jakarta -- Sembilan mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya sehari setelah disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan mereka langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk melanjutkan gerakan penolakan terhadap regulasi tersebut. “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Sebelum memilih mengajukan uji materiil Undang-Undang TNI ke MK, Rizal mengatakan sempat bergabung dengan massa aksi menyuarakan menolak produk hukum tersebut di depan Gedung DPR/MPR. Namun, melihat gelagat pemerintah tidak mengabulkan tuntutan massa, Rizal akhirnya memilih jalan lain. “Tidak ada klarifikasi dari DPR, tetap tutup mata dan tutup telinga, dan langsung sah begitu saja. Akhirnya saya approach teman-teman dan berdiskusi merumuskan gugatan,” tutur Rizal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi Undang-Undang  TNI mendapat penolakan sejumlah elemen sipil karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer seperti era Orde Baru. 

Rizal resmi mengajukan permohonan dan didaftarkan ke MK pada Jumat, 21 Maret 2025. Permohonan itu diregistrasi dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Adapun ketujuh rekannya terdaftar sebagai pemohon gugatan.

Menurut Rizal, permohonan uji materiil Undang-Undang TNI ke MK menjadi hal penting untuk tetap menjaga kontinuitas perlawanan terhadap pengesahan regulasi tersebut. Perlawanan, kata dia, harus tetap dilakukan lewat cara atau mekanisme apapun, baik melakukan aksi di jalanan maupun menempuh jalur hukum. “Perlawanan harus tetap dilakukan, apapun bentuknya,” ujar dia. 

Rizal menyatakan mendukung aksi demonstrasi yang masih terus dilakukan di sejumlah daerah menolak Undang-Undang TNI hingga Rabu ini. Dia menegaskan, penolakan terhadap Undang-Undang TNI harus terus disuarakan, bahkan dalam eskalasi paling kecil sekalipun. 

Sejumlah elemen sipil di berbagai daerah tetap menyuarakan protes, misalnya aksi massa di depan gedung DPR Daerah Malang pada Ahad, 23 Maret 2025. Kepada Tempo, Koordinator Lembaga Bantuan Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, enam orang sempat ditangkap dan enam orang lainnya hilang kontak saat demonstrasi itu. Namun mereka semua sudah dibebaskan, ditemukan, dan pulang ke rumah masing-masing.

Data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat dalam aksi menolak RUU TNI mengakibatkan setidaknya puluhan orang mengalami intimidasi, kekerasan, penyiksaan hingga penangkapan sewenang wenang di berbagai kota seperti Jakarta, Malang, Surabaya, Bandung, Bekasi, Karawang maupun daerah lain seperti Kupang, dan Medan.

Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Kristomei juga menyatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR. “Ini sudah memenuhi tahapan-tahapan,”  katanya dalam pengarahan pers online pada Selasa, 25 Maret 2025. 

Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online