Berbagai Kritik Pengesahan RUU Polri

8 hours ago 6

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian menolak pengesahan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Perwakilan Koalisi Muhammad Isnur mengatakan, penolakan ini karena dalam UU Polri yang baru disahkan tak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian.

"Proses penyusunannya juga dilakukan serampangan," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koalisi menilai, proses penyusunan RUU Polri oleh Panja dan pemerintah mengabaikan partisipasi bermakna atau meaningful participation yang diatur oleh undang-undang. Isnur mengatakan, alih-alih transparan dan akuntabel, proses penyusunan RUU tersebut justru berjalan tertutup.

Salah satu contohnya ialah ketiadaan draf resmi yang menyebabkan proses pembahasan RUU sulit untuk diawasi masyarakat. "Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat," ujar Isnur.

Pembahasan Kilat

Koalisi, dia melanjutkan, juga menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU Polri dilakukan secara terburu-buru. Hal ini dapat dilihat pada rentang waktu yang cukup singkat, RUU Polri diusulkan menjadi usul inisiatif DPR pada 20, Mei 2026 dan disahkan menjadi undang-undang pada 9, Juni 2026.

Isnur mengingatkan pembahasan yang terburu-buru akan menimbulkan masalah dan berujung pada gugatan. Sejumlah produk legislasi DPR yang bermasalah karena dibahas secara kilat, mulai dari UU KPK; Cipta Kerja; UU TNI; hingga KUHAP. "Proses pengesahan yang ugal-ugalan justru melahirkan berbagai masalah serius di kemudian hari," ucapnya.

Penempatan Personel Aktif di Jabatan Sipil

Ketentuan lain dalam UU Polri yang disorot oleh Koalisi, yakni penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil. Menurut Isnur, ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," kata Isnur.

Namun, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan personel aktif itu harus mendapat persetujuan dari kementerian. "Harus ada permintaan juga. Kalau tidak ada permintaan Polri tidak akan mengirim personel," kata Listyo di Kompleks DPR, Selasa, 9 Juni 2026.

Penambahan Batas Usia Pensiun

UU Polri yang baru disahkan juga mengatur soal batas usia pensiun personel Polri. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun personel untuk golongan tantama dan bintara diatur maksimal 59 tahun.

Sedangkan untuk golongan perwira, batas usia pensiun maksimal adalah 60 tahun. Namun, dalam pengambilan keputusan tingkat I, pemerintah mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi perwira tinggi Polri dengan pangkat empat bintang menjadi 61 tahun sesuai kebutuhan.

Koalisi khawatir, penambahan ketentuan batas usia pensiun akan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personel maupun kian bertambahnya personel non-job. Ketentuan ini dikhawatirkan menambah beban anggaran yang mengikis fiskal negara.

Koalisi juga mempertanyakan sejumlah ketentuan lain, seperti ketentuan Pasal 19A UU Polri yang kian menunjukkan gagalnya evaluasi akuntabilitas Polri karena hanya mengandalkan pengawasan internal.

Adapun RUU Polri disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mempersilakan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dalam RUU Polri untuk mengajukan gugatan uji materiil maupun formil ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tak mempersoalkan adanya kritik-kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk mengenai ketentuan penempatan anggota aktif Polri di jabatan sipil hingga penambahan batas usia pensiun.

"Kritik kami terima dengan tangan terbuka. Tetapi, ada saluran yang elegan," ujar Eddy.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online