TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau PT TRPN, perusahaan pembangun pagar laut di Kabupaten Bekasi. Bey bahkan menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2020.
Menurut dia, Pemprov Jabar menolak pengajuan itu karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK, (PT TRPN) tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW,” kata Bey saat dikonfirmasi di Bandung pada Rabu, 29 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bey menegaskan PT TRPN tidak mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL. Karena itu, dia mengaku heran perusahaan itu disebutkan memiliki sertifikat di ruang laut. Karena sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana. “Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar hanya menerima uang sewa, yang sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan Pemprov Jabar untuk dikelola. “Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami,” tuturnya.
Pemprov Jabar Tegur PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut
Sebelumnya, Pemprov Jabar menegur PT TRPN karena adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP yang memastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.
Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.
Dia tidak memerinci jenis sertifikat milik PT TRPN tersebut. Namun dia mengatakan pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) meski didirikan di atas laut. Herman mengatakan lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
Herman menjelaskan lahan yang masuk objek PKS seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. “Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Pemprov Jabar juga akan memonitor di lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
PT TRPN: Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi Tak Ganggu Operasional Pembangkit Listrik
Adapun PT TRPN membantah kegiatan reklamasi di area pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi telah menyebabkan terganggunya operasional mesin pembangkit listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara. “(Aktivitas reklamasi) kami tidak mengganggu. Dampaknya apa coba?” kata Deolipa saat dihubungi Tempo, Rabu.
Deolipa mengatakan aktivitas pengurugan PT TRPN itu dilakukan di lokasi yang berbeda dengan kawasan operasional anak usaha PT PLN Nusantara Power itu. Menurut dia, kegiatan reklamasi kliennya di area pemagaran laut berada di zona perikanan milik Pemprov Jabar. “Kami bekerja tidak di zona energi mereka (PLN Nusantara Power), tapi di zona perikanan,” ujarnya.
Klaim PT TRPN ini bertolak belakang dengan keberatan yang diajukan oleh PT PLN Nusantara Power kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Jawa Barat. Pada 11 November lalu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengajukan keberatan terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di Bekasi yang dilakukan PT TRPN.
Dalam suratnya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi yang dilakukan PT TRPN. Ruly menyebutkan pengurukan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. “Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut,” kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.
Menurut Ruly, penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada PLTGU Muara Tawar. “Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali,” kata dia.
Kesimpulan serupa terhadap dampak aktivitas reklamasi PT TRPN di area pemagaran laut di Bekasi juga disampaikan oleh KKP. Staf Khusus Menteri KP Doni Ismanto Darwin mengatakan aktivitas reklamasi terbukti mengganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya, ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan (PLTGU) Muara Tawar.
PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas reklamasi itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya.
Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: PKB Sebut Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional karena Gagas Libur Imlek