TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 24 aset tanah dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Menurut penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI tersebut memiliki nilai Rp 882,5 miliar, tepatnya Rp 882.546.180.000.
Awal Mula Korupsi LPEI Terkuak
Kasus korupsi yang menyeret LPEI berawal dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, terkuak bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama lembaga lainnya yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang menangani penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah LPEI.
Berdasarkan penelitian tersebut, muncul indikasi adanya kecurangan berupa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
“Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani pada Senin, 18 Maret 2024, dikutip dari Antara,
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi yang dilakukan LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, diperoleh adanya dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Korupsi tersebut telah menyebabkan terjadinya keuangan negara sebesar Rp 81 miliar menurut pernyataan BPK.
Sementara itu, KPK mengklaim mendapat laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah menelaah secara mendalam, kasus tersebut akhirnya disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan. KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dari pihak swasta dan penyelenggara negara setelah menggelar rapat ekspos pada 26 Juli 2024, namun enggan mengungkap nama-nama tersebut sampai penahanan dilakukan.
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi LPEI
KPK akhirnya secara resmi menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Lima tersangka tersebut, antara lain Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
"KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada Senin, 3 Maret 2024.
Pihak KPK menduga adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy (PE) yang terlibat kasus korupsi dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit. Direktur LPEI diketahui tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI diketahui memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak diberikan.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT PE diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Setelah proses panjang, KPK akhirnya menahan Jimmy dan Susi setelah mendapat cukup bukti. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Maret sampai 8 April 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang diberikan LPEI untuk PT PE telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai USD 18.070.000, sedangkan kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy Rp 549.144.535.027. Bila dijumlahkan, maka nilai tersebut menjadi sebesar Rp 891,305 miliar.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 20 Maret 2025.
Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kronologi Korupsi LPEI yang Ditangani KPK, Berapa Kerugian Negara?