INFO NASIONAL — BPJS Kesehatan memprediksi bahwa aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada akhir tahun 2024 akan tetap positif. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun terdapat proyeksi bahwa biaya pelayanan kesehatan (manfaat) akan lebih besar dibandingkan dengan penerimaan iuran, perhitungan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa aset bersih DJS Kesehatan akan berada di angka lebih dari 32 triliun rupiah pada akhir tahun 2024. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan kepada peserta JKN.
“Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif, sekitar lebih dari 32 triliun rupiah yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta,” ujar Rizzky, Jumat, 15 November 2024.
Proyeksi positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup tinggi. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan melayani hingga 1,7 juta layanan per hari kepada peserta, yang jika dihitung selama setahun berjumlah lebih dari 606 juta pemanfaatan. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya mencatatkan 92,3 juta pemanfaatan. Hal ini tentu menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tingginya pemanfaatan ini juga membawa dampak pada biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Rizzky menjelaskan bahwa pada tahun 2023, sekitar 25 persen dari biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik. BPJS Kesehatan mengeluarkan dana sebesar Rp34,7 triliun untuk 29,7 juta kasus penyakit katastropik. “Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya peserta yang kini semakin banyak yang memanfaatkan layanan Program JKN, hal ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan Program JKN sudah mendapat kepercayaan dari publik,” tambahnya.
Rizzky juga menegaskan pentingnya untuk menjaga keberlangsungan program ini. Agar Program JKN dapat terus memberikan manfaat di masa mendatang, perlu ada strategi untuk memastikan kecukupan dana dan keberlanjutannya. Untuk itu, BPJS Kesehatan berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan evaluasi terkait penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN yang akan dijadikan dasar untuk penyesuaian ke depan. Evaluasi ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 yang mewajibkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Meskipun Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat selama satu dekade, tantangan besar tetap ada, mulai dari pembiayaan, efektivitas program, hingga peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujar Rizzky.(*)