Cara Hitung THR Pekerja yang Belum Setahun

1 month ago 51

Jakarta -

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran selalu identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, hampir seluruh perusahaan saat ini memberikan tunjangan tersebut untuk para karyawannya.

Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang THR Keagamaan setiap tahunnya. Pada era kabinet Indonesia Maju, dijelaskan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Puasa Ramadhan

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR dibagikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kapan THR 2025 cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa Hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 H akan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Presiden Prabowo pun belum lama ini menyampaikan bahwa THR Keagamaan ini akan cair pada Maret 2025. Meski begitu, belum dapat dipastikan secara jelas kapan THR itu mulai dibagika nkepada para pekerja.

“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” ungkap Prabowo, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (26/2/2025).

Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, THR dibagikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya para pekerja diperkirakan akan menerima THR sekitar 17 – 20 Maret 2025.

Cara menghitung THR kurang dari setahun

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa THR diberikan sebanyak satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun, maka digunakan penghitungan rata-rata atau prorata.

“Besarannya adalah satu bulan upah untuk buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus-menerus dan proporsialitas bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan,” ujar Menaker era Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, dijelaskan juga bahwa seorang karyawan yang sudah dan lanjut bekerja, tetapi masih kurang dari 12 bulan, maka ia mendapatkan THR dengan jumlah sesuai dengan masa kerjanya.

Cara menghitungnya adalah lama waktu kerja (bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulannya. Itulah THR yang akan mereka dapatkan.

Perlu dipahami  juga bahwa upah satu bulan yang menjadi perhitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Aturan dan sanksi THR

Meski peraturan terkait THR 2025 belum dirilis oleh pemerintah, tahun lalu Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya maka akan ada sanksi menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi administratif adalah pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang.

Sementara itu, sanksi denda adalah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.

Nah, itulah penjelasan terkait cara menghitung THR pekerja yang belum setahun. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online