Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Freelance

1 month ago 37

Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu yang paling dinantikan semua orang menjelang hari raya Idul Fitri. Sebab, hampir semua perusahaan akan memberikan THR untuk karyawannya, Bunda.

Menurut PerMenaker No.6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Namun, ternyata perhitungan THR bagi setiap profesi memiliki perbedaan. Kali ini, Bubun akan memberitahu Bunda cara menghitung THR Karyawan kontrak dan freelance.

Penilaian Tengah Semester

Cara menghitung THR karyawan kontrak dan contohnya

Dilansir dari laman CNN Indonesia, hitungan nominal THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Untuk karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 12 bulan atau 1 tahun, maka THR yang didapat adalah 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.

Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 1 huruf a, yang menyatakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Contoh cara menghitung THR karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagai berikut:

Dina merupakan karyawan kontrak di perusahaan A yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp4.000.000.

Dengan begitu, besaran THR 2022 yang berhak didapatkan Dina sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Maka, THR yang didapatkan Dina sebagai karyawan kontrak adalah Rp2.000.000.

Perhitungan THR untuk freelancer dan contoh hitungnya

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut cara menghitung THR untuk freelancer dan contoh hitungnya yang dapat Bunda ketahui:

Ria bekerja sebagai seorang freelancer pada perusahaan A selama 3 bulan dengan bayaran pada bulan pertama sebesar Rp5.500.000 dan bulan kedua Rp6.000.000 dan bulan ketiga Rp7.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp5.500.000 + Rp6.000.000 + Rp7.000.000/3 (bulan kerja) = Rp6.166.666

Jadi, rata-rata gaji bulanannya adalah Rp6.166.666

Dengan demikian, perhitungan THR Karyawan Lepas: Masa kerja:12 x rata-rata gaji bulanan

3/12 x 6.166.666 = Rp 1.541.500

Jadi, THR yang diterima Ria kira-kira sebesar Rp1.541.500.

Kapan THR 2025 cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa Hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 H akan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa THR Keagamaan ini akan cair pada Maret 2025. Meski begitu, belum dapat dipastikan secara jelas kapan THR itu mulai dibagikan kepada para pekerja.

“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” ungkap Prabowo.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut total anggaran THR tahun 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Anggaran ini dipastikan cair secara bertahap mulai hari Senin, 17 Maret 2025.

Aturan soal THR ini pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025. Aturannya telah disahkan pada 7 Maret 2025 kemarin.

Nah, itulah cara menghitung THR untuk karyawan kontrak dan freelancer yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online