TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR akan memanggil PT Pertamina pada 12 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, mereka akan bertanya seputar perkembangan kasus oplosan bahan bakar minyak atau BBM jenis pertamax. Selain itu, DPR juga akan bertanya seputar kesiapan Pertamina menghadapi Lebaran 2025.
“Kami nanti akan memanggil Pertamina, rencananya tanggal 12 Maret, ya. Menanyakan perkembangan kasus, tentu. Kedua, kami akan menanyakan kesiapan Pertamina menghadapi Lebaran,” kata Andre kepada media saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan komisinya akan memanggil Pertamina belakangan. Komisi XII, yang salah satunya memiliki lingkup tugas di bidang energi dan sumber daya mineral, sudah terlebih dulu mengadakan rapat dengan Pertamina. Adapun Komisi VI menangani urusan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, serta badan usaha milik negara (BUMN).
Andre menambahkan, Komisi VI juga bermaksud memberi ruang kepada Pertamina. Sebab BUMN di bidang minyak dan gas itu diduga mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite dan mengedarkannya ke masyarakat. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus tersebut.
“Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruang lah untuk mereka memberi jawaban,” kata Andre.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah mengeklaim tidak melakukan praktik pengoplosan BBM Pertamax. Perusahaan memastikan kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan research octane number (RON) 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan seluruh produk BBM yang masuk ke terminal Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pertalite memiliki RON 90, dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Februari 2025.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan pernyataan Pertamina berbeda dengan temuan penyidik. Menurut Qohar, penyidik menemukan adanya upaya pengoplosan RON untuk memproduksi BBM jenis Pertamax.
“Fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” kata Abdul Qohar, kepada wartawan di depan gedung Kartika, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dani Aswara dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.