DPR Sahkan RUU Polri jadi Undang-undang

1 week ago 27

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang, mulanya meminta persetujuan fraksi partai politik di DPR untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam sidang paripurna DPR di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 9 Juni 2026.

Pertanyaan Dasco lantas dijawab serentak oleh peserta rapat yang mengatakan "setuju" dengan diiringi ketukan palu sidang oleh Dasco.

Sebelumnya, pembahasan RUU Polri disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah di tingkat I. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Panja RUU Polri telah menuntaskan pembahasan naskah RUU dengan jumlah daftar inventaris masalah atau DIM sebanyak 112.

Dia merincikan, dari total 112 DIM, 32 di antaranya merupakan DIM tetap; DIM redaksional 36; DIM substansi 12; DIM dihapus 24; dan DIM substansi baru berjumlah 8.

Adapun, dalam pembahasan bertarikh 8 Juni 2026, Panja RUU Polri dan pemerintah menyepakati batas usia pensiun Kepala Polri atau polisi dengan jabatan perwira tinggi bintang empat ialah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang 1 tahun atau maksimal 61 tahun. "Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy Hiariej.

Selain itu, pengaturan usia pensiun untuk pangkat tamtama dan bintara disepakati yaitu 59 tahun. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi yang disepakati adalah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati syarat pendaftaran calon anggota Polri paling rendah sekolah menengah atas atau SMA. Ketentuan lain yang disepakati, yakni anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil.

Eddy mengatakan, ketentuan ini termuat dalam Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Dalam beleid serupa di ayat 2, dijelaskan bahwa fungsi Polri berkaitan dengan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian dan lembaga di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat.

"Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian," ucapnya. Permintaan itu dapat dilakukan asal disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur di Pasal 28 A ayat (3).


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online