Eksekusi Hotel Sultan Dilakukan Besok

8 hours ago 4

EKSEKUSI Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan akan dilakukan esok hari, Kamis, 18 Juni 2026. Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi mengatakan persiapan teknis menjelang proses eksekusi mulai dilaksanakan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun sebanyak 300 personel gabungan mengikuti persiapan untuk menjadi tim pencatatan dan dokumentasi aset saat eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan. Mereka terdiri dari anggota Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hendry berujar, langkah persiapan itu dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, untuk menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi. 

Kata Hendry, PPKGBK bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme yang tertib apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Hendry memastikan seluruh barang tersebut bakal didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.

“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya,” kata Hendry melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026. 

Menurut Hendry, sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik PT Indobuildco. Perusahaan tersebut selanjutnya diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil kembali barang-barang mereka yang telah diamankan oleh pihak PPKGBK.

Sengketa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan sempat memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum mengosongkan lahan meski tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. 

Menurut Kharis, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, kata dia, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Dalam suratnya, tutur Kharis, pengadilan mengimbau agar penghuni atau siapapun yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk melakukan pengosongan Blok 15 secara sukarela. “Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” kata Kharis.

Hanin Marwah dan Riani Putri Sanusi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Sejumlah Dapur MBG Berhenti Beroperasi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online