Empat Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil Lahadalia

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia, Menteri Ekonomi dan Sumber Dana Mineral. Keputusan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia itu diambil setelah mereka menggelar sidang etik, Januari lalu.

Hasil sidang etik mahasiswa S3 tersebut menemukan adanya sejumlah pelanggaran akademik dalam penyusunan dan proses kelulusan disertasi Balil. Adapun Bahlil dinyatakan lulus program strata tiga (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dokumen risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang diperoleh Tempo, keputusan ini bersifat rekomendasi. Karena itu, pembatalan disertasi Bahli tetap menjadi kewenangan rektor Universitas Indonesia.

"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," demikian tertulis dalam surat Dewan Guru Besar UI tertanggal 10 Januari 2025.

Sidang yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo itu mengatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya terdapat empat pelanggaran utama yang menjadi dasar rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia. Berikut ini keempat pelanggaran itu :  

Pertama : Ditemukan adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Data penelitian dalam disertasi Bahlil diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. 

Kedua : Terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. 

Ketiga : Sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga mengatakan Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kelulusan. 

Keempat : Tterdapat konflik kepentingan karena promotor dan co-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur oleh Bahlil saat sebagai pejabat negara.

Baca juga :  Co-Promotor Bahlil Bantah Tuduhan Plagiasi Disertasi 95 Persen

Kontroversi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia sebelumnya dinyatakan lulus dengan predikat cum laude setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada 16 Oktober 2024. Disertasinya berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."

Bahlil menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku proses mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat tersebut cukup sulit. Ia mengklaim sudah biasa memaksimalkan waktu sejak kuliah S1.  

Namun, gelar doktor yang diraihnya justru memicu kontroversi di kalangan akademisi dan masyarakat. Alumni Universitas Indonesia Harris Muttaqinmenjadi mengkritik kejanggalan dalam proses kelulusan Bahlil. Ia menilai Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.

Baca juga : Keterangan Bahlil tentang Promosi Doktor di UI

Respons Humas Universitas Indonesia

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan pihak kampus belum secara resmi menetapkan keputusan apa pun terkait kabar pembatalan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia.

"Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap Bapak Bahlil," katanya melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia juga belum bisa memberikan konfirmasi apa pun atas rekomendasi yang diserahkan oleh Dewan Guru Besar UI tersebut. 

M. Rizki Yusrial dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online