Fakta-fakta Pencabutan Sertifikat Tanah di Bantaran Sungai usai Banjir Jawa Barat

1 day ago 2

8000 hoki Login website Slots Gacor China Terkini Gampang Win Terus

hokikilat.com ID web Slot Gacor Online Gampang Win Terus

1000hoki.com List Situs web Slots Maxwin Terbaik Gampang Lancar Scatter Terus

5000hoki.com List Agen website Slots Gacor Indonesia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Terus

7000hoki.com List ID server Slots Maxwin Japan Terkini Mudah Lancar Scatter Full Non Stop

9000hoki List Demo web Slot Maxwin Terbaru Mudah Lancar Menang Banyak

Alternatif ID game Slot Gacor server Terpercaya Pasti Scatter Terus

Idagent138 login Akun Slot Maxwin Online

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkad Online

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 login Id Slot Anti Rungkat Online

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Online

Moto128 Slot Maxwin

Betplay138 login Slot Terpercaya

Letsbet77 Id Slot Online

Portbet88 Daftar Slot Game Online

Jfgaming Id Slot Game Online

Mg138 Akun Slot Gacor Terbaik

Adagaming168 Id Slot Gacor Terpercaya

Kingbet189 Id Slot Game Terbaik

Summer138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Evorabid77 Slot Maxwin Online

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membenahi sungai di Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencabut sertifikat tanah yang lokasinya berada di sempadan sungai. Pekerjaan ini dimulai setelah banjir besar melanda beberapa titik di Bogor dan Bekasi pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan dirinya telah menyampaikan usulan kepada Nusron, bahwa daerah aliran sungai atau DAS seharusnya menjadi milik negara. “Saya kemarin ngusulin ke Pak Menteri ATR. Saya bilang bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” kata Dedi saat ditemui di Kantor BMKG, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
 
Ia berujar, pekan depan akan ada keputusan dari pemerintah berkaitan dengan kepemilikan DAS. Untuk itu, ia akan mengadakan rapat dengan beberapa kementerian terkait. “Nanti keluar keputusan seluruh bantaran sungai itu kembali lagi dikuasai oleh daerah aliran sungai,” katanya.
 
Saat ini, area DAS sudah banyak tertutup oleh bangunan dengan sertifikat milik perseorangan. Telah terjadi alih fungsi lahan di wilayah DAS, dan banyak masyarakat tinggal di bantaran sungai. Hal ini membuat DAS tidak lagi berfungsi dengan baik sebagai area resapan air.
 
Berikut fakta-fakta seputar upaya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pemerintah pusat dalam mengerjakan normalisasi sungai dan evaluasi tata kelola DAS.
 
Kerja Sama dengan Menteri ATR/BPN hingga PU

Dedi Mulyadi bekerja sama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Mereka akan menggelar rapat pada Senin, 17 Maret 2025 untuk mengevaluasi tata kelola DAS yang disebut sebagai penyebab banjir pekan lalu.
 
“Nanti kami hari Senin akan rapat di Kementerian PU, dengan Menteri ATR/BPN, Menteri PU, kemudian Menteri PKP. Kami ingin menetapkan daerah aliran sungai itu ada berapa meter ke samping yang harus terbebas dari rumah,” kata Dedi di Kementerian PKP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
 
Fokus di Tiga Sungai Jawa Barat

Dedi sebelumnya mengatakan, permintaan untuk mencabut sertifikat tanah di bantaran sungai merupakan bagian dari rencananya membenahi sungai sebagai langkah pencegahan bencana dalam jangka panjang. 
 
“Saya besok akan mengadvokasi Kementerian PU Untuk berhadapan dengan warga yang sudah mensertifikasi daerah aliran sungai, karena daerah aliran sungai sepanjang dari Cibarusah, Cileungsi, kemudian Kali Bekasi semuanya sudah bersertifikat,” kata dia di Bandung, Selasa, 11 Maret 2025.
 
Tiga sungai di Jawa Barat akan menjadi fokus utamanya. “Pokoknya tiga sungai dulu yang kita fokuskan. Sungai Cibarusah, Sungai Cileungsi, sungai Kali Bekasi,” kata dia.
 
Pencabutan Sertifikat

Dedi berkata pemerintah akan mencabut sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam waktu kurang dari lima tahun ke belakang. “Kalau sertifikatnya belum lima tahun, digugurkan. Kalau sertifikatnya lebih dari lima tahun, maka dikasih kerohiman (santunan),” ujar Dedi di Kantor BMKG, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Ia menambahkan, bangunan yang berdiri di bantaran sungai akan dibongkar sebelum pelebaran sungai dilakukan. Dalam kesempatan terpisah, ia berkata Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membiayai pengukuran tanah di sempadan sungai sebagai bagian dari rencana pelebaran badan sungai untuk mengembalikan lagi kapasitas daya tampung dan fungsi sungai.
 
Sementara itu, Nusron Wahid mengatakan tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dan diserahkan pengelolaannya pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.
 
Ahmad Fikri, M Rizki Yusrial, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online