TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, tidak ada toleransi untuk praktik pungli dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Seluruh indikasi pungli akan langsung dilaporkan pada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). “Kami tak akan segan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Ini adalah komitmen untuk melindungi hak semua anak mendapatkan pendidikan,” kata dia, dalam keterangannya di siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung, Senin 6 Juni 2025.
Farhan mengatakan, proses SPMB harus transparan dan bebas pungli. “Transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas adalah prinsip utama dalam SPMB tahun ini. Tidak boleh ada ruang untuk pungli,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farhan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Bandung untuk ikut menjaga integritas dalam proses pendaftaran murid baru. “Kita harus menjaga kepercayaan publik. Sekali rusak, akan sulit untuk dipulihkan,” kata dia.
Saat ini proses SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bandung sudah memasuki tahap pendataan. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan, SPMB tahun ini mengenalkan istilah baru yakni domisili menggantikan istilah sebelumnya yakni zonasi. “Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata dia, dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Dani mengatakan, pelaksanaan SPMB yang berbeda dengan tahun sebelumnya yakni pelaksanaannya dilakukan satu tahap. Sejak proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang untuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan bersamaan. “Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” kata dia.
Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menerapkan aturan wajib asesmen untuk calon peserta didik yang akan mendaftar lewat jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) pada proses SPMB tahun ini.
Ketua Tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bandung menugaskan tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk melakukan asesmen bagi calon murid berkebutuhan khusus pada SPMB Kota Bandung. ”Selain KK, KTP, Akta kelahiran, bagi Afirmasi MBK harus melampirkan surat rekomendasi yang diperoleh setelah mengikuti asesmen dari tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Pendaftaran untuk asesmen jalur afirmasi MBK dibuka lewat daring di situs spmb. Bandung.go.id mulai 22 Mei 2025 dengan membuat akun asesmen terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif dan mengisi data diri. “Jika sudah punya akun dan mengisi data diri klik simpan. Jangan lupa masukkan nomor HP guru kelas atau orang tua murid yang aktif. Karena informasi lanjutan akan dibagikan melalui nomor tersebut,” kata Edy.
Edy mengatakan, setelah melakukan pendaftaran dan mengisi data diri, calon peserta didik tinggal menunggu proses verifikasi data dan penentuan jadwal pelaksanaan asesmen. Pelaksanaan asesmen akan dilakukan oleh tim psikolog. Calon siswa yang memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya, agar dilampirkan pada saat asesmen. “Para orang tua mohon menunggu proses peninjauan ini dan mohon untuk memantau status pendaftaran secara berkala dan setelah dilakukan asesmen akan muncul surat rekomendasi dari tim ULD,” kata dia.