Gaduh Pagar Laut: Seluk-beluk HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tegas melarang pemanfaatan ruang untuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan. Polemik muncul lantaran larangan itu belakangan marak diduga dilanggar. Setelah pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, kini muncul pengaplingan bahari di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Keberadaan HGB di laut Sidoarjo ini berawal dari temuan seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Surabaya, Thanthowy Syamsuddin. Melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan itu Thanthowy bagikan di media sosial X. Lewat akun pribadinya, @thanthowy, ia menyebarkan link temuan, koordinatnya, tangkapan layar, hingga kroscek ke aplikasi Google Earth. Penelusuran, kata dia, buntut rasa resah akibat kasus pagar laut di Tangerang. Ia waswas hal serupa terjadi juga di Jawa Timur.

Tempo merangkum seluk-beluk HGB di lautan Kabupaten Sidoarjo

1. Disorot DPRD Jawa Timur

Temuan Thanthowy itu naik ke permukaan setelah turut disorot Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.

Jika dokumen KKPRL tidak ada, kata Deni, HGB tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan. Pihaknya menegaskan, DPRD Jawa Timur tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov dan BPN diminta untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

2. Telah ada sejak 1996 dan akan berakhir 2026

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam soal penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo. Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, di Surabaya, Selasa, mengatakan ada dua pemilik pada tiga HGB tersebut. Salah satunya milik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang.

“Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” kata Lampri pada Selasa.

Menurut dia, HGB seluas 656 hektare tersebut terbit pada 1996 dan berakhir di 2026, sehingga pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian. Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.

“Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi,” katanya.

3. Pemerintah akan batalkan HGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan melakukan pembatalan atas temuan sertifikat HGB di laut wilayah Sidoarjo. Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025, pihaknya mengatakan pemerintah memiliki dua skenario.

Skenario pertama, kata Nusron, pemerintah tidak akan memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya akan berakhir tahun ini. Skenario kedua, pemerintah akan menghentikan izin perusahaan karena wilayah tersebut kondisi tanahnya sudah abrasi. Kondisi itu membuat tanah masuk dalam kategori tanah musnah.

“Kita tidak bisa serta merta membatalkan. Tapi ini kan kondisinya tanah musnah. Tinggal diteken (dibatalkan) jadi tidak ada,” kata Nusron.

4. HGB di perairan Sidoarjo masuk Zona RD

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono membenarkan adanya sertifikat HGB di laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara.

“Lokasi HGB itu berada pada zona RD,” ucap dia saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

5. Polda Jatim bentuk Timsus

Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan sertifikat HGB tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim telah diterjunkan ke lapangan.

“Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolda. Tim kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Farman di Surabaya, Jumat, 24 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Farman juga menjelaskan tim penyidik telah mengecek langsung ke lokasi temuan sertifikat HGB di wilayah perairan Sidoarjo. Polisi telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan meminta keterangan dari warga sekitar untuk menggali informasi perihal keberadaan dan sejarah HGB tersebut.

“Kami telah mendatangi lokasi dan menemui kepala desa untuk mendapatkan informasi yang akurat. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.

Dede Leni Mardianti, Sapto Yunus, Hendrik Yaputra, Hanaa Septiana, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online