Gerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai Inkonstitusional

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai revisi terbaru Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bersifat inkonstitusional. Dengan revisi itu, DPR kini bisa mengevaluasi secara berkala terhadap pejabat negara hasil uji kelayakan atau fit and proper test.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
 
GNB khawatir dengan wewenang baru tersebut DPR bisa mencopot para pejabat negara tersebut. “Hasil revisi Tata Tertib DPR yang beri kewenangan baru bagi DPR untuk bisa mencopot hakim MK, hakim MA, dan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah inkonstitusional,” kata anggota GNB, Lukman Hakim Saifuddin, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.
 
Lukman mengatakan DPR, MA, MK, dan KPK merupakan lembaga yang setara dan mandiri, sehingga yang satu bukan subordinasi dari yang lainnya. Karena itu, kata dia, hak dan kewenangan DPR seharusnya terbatas pada mengusulkan calon pejabat di lembaga-lembaga tersebut.
 
“Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam undang-undang masing-masing lembaga negara,” ujar Lukman.
 
Ia menyuarakan kekhawatiran bahwa DPR bisa sewaktu-waktu mencopot para pejabat negara tersebut, termasuk Panglima TNI, Kapolri, hingga para duta besar. “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau,” ucapnya.
 
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025.
 
Revisi yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan membacakan pasal tambahan tersebut sebelum akhirnya disahkan.
 
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
 
Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
 
Sehari sebelum rapat paripurna, Baleg telah mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tentang Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
 
Awalnya, usulan merevisi peraturan DPR tentang tata tertib datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lewat sebuah surat kepada pimpinan DPR. Surat tersebut bernomor B/33/PW.01/01/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
 
Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat MKD. Setelah rapim, surat tersebut kemudian dibahas di dalam rapim DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut menugaskan Baleg untuk membahas usulan MKD, sekaligus meminta Badan Keahlian (BK) untuk mendampingi Baleg dari sisi substansi.
 
Ketua BK DPR Inosentius Samsul menjelaskan, usulan MKD untuk merevisi tata tertib berasal dari pengalaman yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan. MKD ingin agar DPR memiliki ruang untuk mengevaluasi para pejabat negara demi menjaga kehormatan parlemen.
 
“Jadi setelah diuji, diproses di DPR, dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum. Dan situasi ini cukup mengganggu DPR juga,” ujar Samsul dalam rapat pleno pada 3 Februari.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online