INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan ini dilakukan oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto di Banjarbaru, Kamis, 27 Maret 2025.
Gubernur Muhidin menegaskan, penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur pun berharap laporan ini dapat diperiksa secara independen oleh BPK untuk mendapatkan opini terbaik. Muhidin juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK terus terjalin dengan baik, sehingga kita bisa mempertahankan opini WTP dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto mengapresiasi Pemprov Kalsel atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.
“Kami akan melakukan audit terhadap LKPD yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” kata Andriyanto.
Selain Pemerintah Provinsi, seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan juga turut menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024. Penyerahan LKPD Unaudited ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan Gubernur, Bupati, dan WaliKota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK akan melakukan audit selama beberapa bulan ke depan sebelum mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut. Dengan penyerahan LKPD Unaudited ini, diharapkan proses audit dapat berjalan lancar sehingga hasil pemeriksaan dapat segera diterbitkan dan menjadi dasar dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. (*)