TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendorong kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku yang mencurangi takaran produk minyak goreng Minyakita. Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung mengatakan, kejadian tersebut mencederai keadilan masyarakat.
Minyakita, sebagai salah satu produk subsidi pemerintah, seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, namun malah dicurangi. Pramono menilai, tindakan pelaku sudah melewati batas. “Sudah (minyak) disubsidi, tapi kemudian takarannya dikurangi. Ini, kan, keterlaluan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025. Pramono menegaskan, Pemprov Jakarta mendukung sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kasus pengurangan takaran MinyaKita ditemukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025. Kasus tersebut ditengarai menyeret tiga nama produsen. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Saat sidak, Menteri Amran menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, tapi dijual Rp18.000. Isi kemasan MinyaKita juga tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 1.000 mililiter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Merespons kasus tersebut, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menuturkan Presiden Prabowo Subianto marah. Presiden meminta pelaku untuk ditindak tegas. "Iya gimana masa enggak marah. Orang rakyat saja marah. Presiden minta intinya tidak ada orang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas," ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Sudaryono mengatakan sudah melaporkan tiga perusahaan yang diduga curang dengan mengurangi takaran Minyakita ke kepolisian. Kepolisian saat ini sedang memprosesnya. "Kalau di Solo itu ada 2 perusahaan baru. Nanti kami tindak lanjuti," ujar dia.
Myesha Fatina Rachman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.