TEMPO.CO, Jakarta -- Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Gusrizal, setuju dengan penilaian bahwa lembaga pengawas KPK selama ini ibarat macan ompong. Pernyataan ini disampaikan Gusrizal di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Pparlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Saya sependapat dengan yang disampaikan sewaktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III DPR. Salah seorang dari anggota Komisi III menyatakan dewas ini ibarat macan ompong," kata Gusrizal pada Rabu, 20 November 2024.
Dia mengatakan tak ada ketentuan yang jelas mengenai kewenangan Dewas KPK. "Di dalam Undang-Undang KPK hanya mengatur hak dewas," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini. Dia menjelaskan, Pasal 37 Undang-Undang KPK hanya mengatur hak saja, namun tidak ada kewenangan. "Hanya rekomendasi terhadap si pelanggar. Mau diapakan? Mengundurkan diri, ya? Minta maaf, ya. Itu aja," ujar dia.
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi." Adapun Pasal 36 menyatakan melarang insan KPK baik pimpinan maupun pegawai bertemu, memiliki hubungan, maupun menjalin komunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang berperkara.
Mendengar pernyataan Gusrizal, anggota Komisi III DPR Rano Alfath menanyakan apakah dia setuju jika UU KPK direvisi. Gusrizal menimpalinya, "Sangat-sangat setuju. Saya merasa Pasal 37 itu perlu ada kewenangan."
Menurut dia, akan lebih baik jika Dewas KPK punya kewenangan lebih. Misalnya, dia menyebutkan, memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Dengan demikian, Dewas KPK akan lebih disegani di internal KPK. "Jangan hanya hak saja, tapi harus ada kewenangan."
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mengkritisi tugas dewas KPK. Menurut dia, ada atau tidak adanya dewas KPK sama saja, sebab pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. "Ketika tidak ada Dewas, tugas dan wewenang KPK tidak jalan. Setelah ada Dewas pun tetap tidak jalan. Maka pertanyaan saya, Dewas ini apa kerjanya?” kata Benny dalam keterangan tertulisnya.