TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyempatkan menyapa dan mengucapkan selamat kepada gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Ucapan selamat dari Prabowo kepada Ketua Muslimat NU itu bertepatan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jatim 2024. “Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, selamat hadir. Selamat terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur,” kata Prabowo, seperti dikutip dari Antara.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menyatakan permohonan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Risma-Gus Hans yang teregister dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Alasannya, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Saldi Isra.
Dengan adanya putusan MK itu, maka posisi Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diisi oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai paslon yang mendapatkan suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim, paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, menang dengan meraih 12.192.165 suara. Paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.
Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Jawa Timur
Adapun Khofifah mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Jatim setelah ada putusan dismissal MK untuk perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya di Surabaya, Rabu.
Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri, dan tim penasihat hukum yang mendampingi di MK.
Dengan putusan MK, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. “Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” katanya.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil Edward Dewaruci menyatakan kepuasan atas putusan ini. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim,” ujarnya.
Hendrik Yaputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Kabinet Merah Putih terhadap Efisiensi Anggaran Prabowo