Jakarta -
Ketika memasuki penghujung bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah, Bunda. Namun, seperti apa hukum dan ketentuan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Menurut Ustazah Siti Majidah, L.c., M.A dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena berbuka untuk mengakhiri Ramadhan. Pemberian zakat fitrah pun bisa dikeluarkan dalam ukuran 2,5 kg.
"Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju)," uja Ustazah Siti Majidah kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ustazah Siti Majidah juga menjelaskan ada banyak tujuan dari zakat fitrah ini. Salah satunya adalah untuk membersihkan hal-hal yang merusak puasa karena perbuatan yang dilarang ketika berpuasa sehingga puasa dapat disempurnakan.
Hal ini turut dijelaskan dalam sebuah dalil yang disabdakan Rasulullah SWT kepada Ibnu Abbas, yang artinya sebagai berikut:
"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
"Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa tujuan lain dari zakat fitri memiliki dimensi sosial dengan menumbuhkan sikap solidaritas kepada kepada orang miskin di hari Raya Idul Fitri sehingga semua umat muslim baik yang kaya maupun yang miskin dapat merasakan kebahagiaan dalam menyambut hari Lebaran," papar Ustazah Siti.
Lalu, bagaimana hukum serta ketentuan pembayaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Hukum membayar zakat fitrah bagi bagi yang baru lahir
Bayi yang baru lahir tetap wajib mengeluarkan zakat ya, Bunda. Hal ini sebagaimana dengan dalil hadits dari Ibnu Umar RA yang mengungkapkan bahwa:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari Muslim).
Dikutip dari buku Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan: Fikih Ramadan 4 Madzhab, penerbit Elex Media Komputindo (2020), ada beberapa kelompok yang diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut ini deretannya:
- Anak yang baru lahir
- Nikah (menyebabkan adanya istri)
- Berkecukupan
- Islam
Oleh karena itu, seluruh umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan, dan mampu secara perekonomian, diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan dengan mengeluarkan zakat fitrah, Bunda.
Ketentuan zakat fitrah bayi yang lahir di malam takbiran
Jika bayi dilahirkan bahkan satu menit setelah matahari terbenam, maka mereka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Meski begitu, ada perbedaan pendapat mengenai batas ukuran waktu kelahiran bayi dalam hal ini.
Menurut Kitab Al-Mahalli, Hamisy dari Kitab Al-Qalyubi, disebutkan bahwa batas kewajiban membayar zakat fitrah bukanlah saat matahari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya. Sehingga apabila seorang bayi lahir saat isya maka ia tetap dikenai kewajiban membayar zakat. Ketentuannya yang berlaku pun dikembalikan lagi kepada Bunda yang menganut mahzab yang dianut.
Besaran zakat fitrah
Setelah mengetahui bagaimana hukum Islam mengatur mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi baru lahir, Bunda juga harus mengetahui besaran zakat yang harus dikeluarkan. Berikut ini penjelasannya:
1. Pembayaran zakat dengan uang
Apabila Bunda ingin membayarkan zakat fitrah Si Kecil dengan uang, Bunda bisa mengeluarkan jumlah yang setara dengan pembelian 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Zakat fitrah dengan uang ini pun bisa disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah tempat tinggal.
Menurut SK Ketua Baznas No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nominal zakat fitrah yang setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per jiwa.
2. Pembayaran zakat dengan beras
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kewajiban membayar zakat fitrah dengan beras bersarannya adalah sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
Waktu tepat pembayaran zakat fitrah
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, Bunda. Ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah pun terbagi dalam lima bagian, yakni sebagai berikut:
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadan hingga hari penghabisan bulan Ramadan atau malam takbiran.
- Waktu wajib yaitu ketika mulai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan atau malam takbiran.
- Waktu sunah saat zakat fitrah dibayarkan sesudah salat subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).
- Waktu makruh yaitu membayar zakat setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada Hari Raya.
- Waktu haram yaitu ketika zakat fitrah dibayar sesudah terbenamnya matahari saat Hari Raya Idul Fitri.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)