Jakarta -
Sulit rasanya ketika orang-orang sekitar yang seharusnya mendukung hubungan, justru malah menghancurkannya. Bahkan, tak jarang ditemukan pasangan berpisah karena mertua terlalu ikut campur urusan rumah tangga.
Mertua yang suka ikut campur dalam rumah tangga Bunda dapat menciptakan ketegangan yang merambat ke setiap kehidupan. Mungkin energi Bunda akan merasa terkuras setiap berinteraksi dengan mereka.
Seiring berjalannya waktu, tekanan ini juga dapat merembet ke dalam pernikahan, sehingga makin sulit terhubung dengan pasangan. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
Hukum mertua ikut campur urusan rumah tangga anak
Melansir dari laman detikcom, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H., mengatakan perlu disadari bahwa campur tangan orang tua terhadap pernikahan anak kerap memberikan dampak negatif.
Dampak tersebut kemungkinan juga diperburuk dengan faktor tinggal serumah atau sang anak masih belum memiliki tempat tinggal sendiri karena alasan ekonomi ataupun alasan lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan kewajiban orang tua terhadap anak di dalam Pasal 45 sebagai berikut:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
“Untuk itu, apabila terhadap permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan antara Anda dan pasangan sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal,” ujar Fabian.
Namun, jika melibatkan atau terdapat campur tangan orang tua atau orang lain, sebaiknya permasalahan yang dihadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sehingga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya, hukum pidana adalah utlimum remidium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Jika tetap ingin membawa permasalahan ke ranah hukum, meski tidak ada pasal pidana atau undang-undang yang mengatur terkait campur tangan orang tua, yang dapat dilakukan adalah menuntut pidana berdasarkan ‘perbuatan tidak menyenangkan’.
Tuntutan tersebut diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Nah, itulah hukum mertua ikut campur urusan rumah tangga anak yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)