Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?

5 hours ago 2

Jakarta -

Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Meski begitu, Bunda menyusui yang memutuskan tidak puasa mesti menggantinya dengan membayar fidyah.

Nah, terkait fidyah ini, ada ahli berpendapat bahwa ketentuan ini tidak tunggal. Artinya, ibu menyusui tak hanya membayar fidyah, tapi juga perlu mengganti utang puasa Ramadan.

Lantas, benarkan ibu menyusui yang sudah membayar fidyah tetap mengganti utang puasa Ramadan?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Ketentuan mengganti puasa Ramadan bagi ibu menyusui

Ketentuan membayar fidyah sebagai ganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui terdapat dalam firman Allah SWT di surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut isinya:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum maridan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskin, fa man tadawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun)

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Perlu diketahui ya, fidyah berasal dari kata fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Hukum fidyah adalah wajib ya, Bunda. Artinya, bila tidak dilakukan dapat membuat dosa.

Ilustrasi MuslimIlustrasi Ibu Menyusui Bayar Fidyah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/FatCamera

Keringanan uzur syar'i

Keringanan uzur syar'i ini adalah kondisi ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan, seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya. Demikian seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut sebagian pendapat, seorang perempuan diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman membayar fidyah. Tetapi, jika Bunda hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia harus meng-qadha puasa dan membayar fidyah.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu. Dijelaskan bahwa Bunda hamil atau menyusui yang tidak berpuasa bukan karena khawatir atas dirinya tetapi fisik bayinya, maka dia wajib meng-qadha dan membayar fidyah.

Besaran fidyah untuk ibu menyusui

Bunda yang ingin membayar fidyah perlu mengetahui ketentuannya juga ya. Imam Malik dan Imam As-Syafi'I menjelaskan, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud gandum atau kira-kira 6 ons, 675 gram, 0,75 kilogram (kg), atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika satu sha' setara dengan empat mud atau sekitar tiga kg, maka 1/2 sha' adalah sekitar 1,5 kg. Biasanya, aturan kedua ini digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Waktu membayar fidyah puasa Ramadan

Fidyah dapat dibayarkan saat di bulan Ramadan. Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur dalam buku Fiqih Shiyam Ramadhan menjelaskan, seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak sedang puasa. Pembayaran fidyah dapat diakhiri sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

"Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan. Misalnya, ada orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaban datang, dia sudah lebih dulu membayar fidyah," kata Tim Penulis.

"Maka yang seperti itu tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadan benar-benar telah masuk, baru boleh membayarkan fidyah pada hari itu atau bisa ditumpuk di akhir Ramadan."

Pendapat lain juga disampaikan oleh madzhab Hanafi. Menurutnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

Bayar fidyah dengan makanan

Ibu menyusui dapat membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa selama 30 hari, maka Bunda harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Nah, fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Bayar fidyah dengan uang

Fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Perhitungannya adalah 1,5 bahan pangan diuangkan sesuai dengan harga yang berlaku dan disamakan dengan banyak satu hari puasa yang ditinggalkan.

Bila sulit menghitung, Bunda dapat membayar fidyah melalui adan amal, dengan nominal yang telah disesuaikan. Contohnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk satu orang.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah pada ibu hamil. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online