Istilah Humas di Jaringan Judi Online, Tugasnya Distribusikan Uang Pengamanan kepada Penegak Hukum

12 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Judi online masih marak kendati propaganda pemerintah memerangi bisnis ini sejak pertengahan tahun lalu. Kukuhnya bisnis haram ini bukan tanpa sebab. Diduga ada oknum-oknum lembaga penegak hukum yang sengaja melindungi kejahatan setelah disogok oleh “humas” judi online.

Dugaan ini mencuat seiring pengungkapan kasus jaringan judi online besar di Semarang, Jawa Tengah, oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tersangka Komisaris PT Arta Jaya Putra, Firman Hertanto alias Aseng. Dalam bisnis ini, para pelaku disebut berafiliasi dalam kelompok yang disebut konsorsium.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang kepala konsorsium mengatur beragam urusan para pemilik website judi online yang jumlahnya sangat banyak. Menurut dia, biasanya kepala konsorsium tidak sendiri, tapi dibantu sejumlah orang untuk mengelola setoran yang diterima dari bandar judi online. “Salah satunya mengatur penyediaan rekening penampung dari pemain judi online, yang memakai identitas orang lain,” kata seorang sumber Tempo.

Temuan Bareskrim Polri, Firman diduga mencuci uang haram hasil judi online di Hotel Aruss, Semarang. Seorang sumber yang mengetahui proses penyidikan perkara menyebutkan polisi mencurigai Firman sebagai pemimpin atau kepala konsorsium. Dalam konsorsium judi online, kata dia, ada pihak yang berperan sebagai "humas".

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus judi online besar, setelah menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra sebagai tersangka. Firman dituduh  mencuci uang haramnya di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga membongkar tiga kasus judi online dan menyita aset senilai Rp 61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino dan Agen 138. 

Dalam kasus jaringan judi besar di Semarang, sumber tersebut mengatakan terdapat dua orang yang menjalankan tugas sebagai humas, yakni Sinda dan Johan. Dua orang ini disebut selalu bertemu di sebuah restoran Korea di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Modus operandinya, setiap bulan masing-masing bandar menyetorkan Rp 15 juta per website yang mereka miliki ke empat rekening, yang dua di antaranya bernama Rico F dan Oey R. Menurut sumber, karena masing-masing bandar memiliki ratusan web, dua humas itu bisa mengumpulkan Rp 40-45 miliar.

Lantas apa sebenarnya maksud istilah humas dalam jaringan judi online ini dan apa peran mereka?

Humas secara umum merupakan akronim dari kata hubungan masyarakat. Istilah ini berarti bagian lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan mencari dukungan publik bagi usaha-usahanya. Gampangnya, humas adalah manajemen yang diperuntukkan dalam menjalin hubungan dengan pihak lain.

Humas dalam judi online, sebagaimana dituturkan seorang sumber Tempo yang mengetahui bagaimana sindikat judi online itu berjalan mengatakan, adalah dua-tiga orang yang ditunjuk konsorsium yang menjadi penghubung dengan pihak luar. Tujuannya, agar anggota mereka bisa menjalankan bisnis dengan aman.

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa konsorsium dan humas memiliki kontribusi membuat bisnis kotor tersebut tidak kunjung habis. Humas adalah orang yang mendapat tugas dari kepala konsorsium untuk mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum lembaga penegak hukum.

Adanya dugaan keterlibatan anggota penegak hukum melindungi bisnis judi online sebenarnya bukan kabar mengejutkan. Pada 2022 lalu, seiring bergulirnya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo, nama eks Kadiv Propam Polri itu disebut terlibat sebagai pemimpin Konsorsium 303.

Penyebutan Konsorsium 303 mengacu istilah yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian yang dilakukan beberapa orang. Sedangkan kode angka itu diduga merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Termasuk Sambo, sejumlah personil Polri diduga terlibat dalam perkumpulan bisnis gelap ini.

Desus itu bermula dari beredarnya sebuah bagan di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam suatu jaringan bisnis ilegal bernama Konsorsium 303. Salah seorang sumber Tempo yang ditemui di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu malam, 24 Agustus 2022, menyebut bagan-bagan, struktur di Konsorsium 303 yang beredar di media sosial itu sudah benar.

“Ada orang sebagai tangan kanan Ferdy Sambo dalam dugaan urusan judi itu. Dia yang kendalikan setoran judi dari bandar Konsorsium 303,” ujarnya.

Riky Ferdianto, Mohamad Khory Alfarizi, Jamal Abdun Nashr, Hatta Muarabagja, dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online