TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada 2026. Namun, kata dia, penyesuaian tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
Menurut Budi Gunadi, adanya KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan. Meski begitu, sejauh ini, Budi mengatakan belum ada angka pasti penyesuaian tarif iuran BPJS. Dia menyatakan angkanya masih dihitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani)," kata Budi Gunadi.
Adapun iuran BPJS Kesehatan mengalami beberapa kali penyesuaian. Menyitir laman Kemenko PMK, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:
- Kelas III: Rp 25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 16.500, turun dari sebelumnya Rp 42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.
- Kelas II: Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 110.000.
- Kelas I: Rp 150.000, turun dari Rp 160.000.
Sedangkan untuk 2021 hingga 2024, Peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar Rp 35.000 dan selisih sebesar Rp 7.000 (dari tarif Rp 42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif. Bagian peserta yang sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.
Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama. Berikut rinciannya:
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp 12 juta.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.
Ihwal kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu melalui evaluasi terlebih dahulu.
Hendrik Yaputra dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.