Kasus Kapolres Ngada: Tanggapan Kapolri, KPAI, Aktivis Perempuan dan Anak hingga Kompolnas

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, Fajar merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno Australia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP FJ ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Selain itu, Fajar juga ditengarai positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasca terungkap, kasus ini kemudian menuai kecaman, berikut adalah tanggapan berbagai pihak soal tindak asusila Kapolres Ngada.

Kompolnas: Penanganan kasus harus dipercepat

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai penanganan kasus ini harus dipercepat, baik dari sisi etik maupun pidana. Menurut dia, semakin cepat kasus ini dibawa ke sidang etik, semakin baik.

“Kalau informasi yang kami dapat beberapa hari yang lalu sudah tujuh orang yang diperiksa. Terlepas dari soal jumlah orang yang sudah diperiksa atau sudah menjalani proses pemeriksaan, semakin cepat kasus ini bisa dibawa ke sidang etik semakin bagus,” kata Anam kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2025.

Dia menilai semakin lama kasus ini berjalan, semakin problematik karena bisa memunculkan kecurigaan terhadap proses yang dilakukan. “Publik juga bertanya-tanya kenapa kok prosesnya memakan waktu yang lama,” ujarnya.

Anam menjelaskan bahwa pada kasus ini, terdapat dua dimensi utama, yakni dugaan keterlibatan dalam narkoba dan dugaan tindak asusila. Oleh karena itu, menurut dia, proses etik yang berjalan di internal Polri harus dilakukan secara simultan dengan proses pidana. “Kami mendorong agar kasus Ngada ini secara simultan juga proses pemidanaannya jalan,” kata Anam.

Aktivis Perempuan dan Anak NTT: Telusuri kasus-kasus serupa

Aktivis perempuan dan anak asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lery Mboeik mendesak Mabes Polri memecat dan memidanakan Kapolres nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Sarah mewanti-wanti bahwa kasus tersebut harus menjadi catatan bagi polda di seluruh Indonesia untuk mengecek anggota-anggotanya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Jangan sampai bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain, jadi harus ada kerja keras setiap pemimpin wilayah, setiap polda untuk menelusuri kasus-kasus seperti ini,” kata Sarah di Mapolda NTT, NTT, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti angka kasus kekerasan seksual di NTT terhadap anak-anak yang menempati posisi kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah tersebut.

Karenanya, dia menilai bahwa korban, terutama anak-anak, harus segera mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif. “Korban dengan usia yang sangat muda, misalnya 3 tahun, 11 tahun, atau 15 tahun, perlu pendampingan khusus agar bisa pulih dari trauma yang berpotensi membekas seumur hidup,” ujar dia.

Anggota Komisi VIII DPR RI: Harus dihukum maksimal

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap pelaku. "Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly dilansir dari Antara, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut dia, hukuman berat dan maksimal itu perlu dilakukan karena selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar juga diterngarai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan sedang diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat, Selly mengatakan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Ia mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 itu.

Lebih lanjut, Selly menyebut jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, dia berpandangan, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Selain itu, tindakan AKBP Fajar yang merekam anaknya bisa dituntut hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

KPAI: Proses hukum harus berjalan serius dan transparan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri mengawal kasus kekerasan seksual yang menyeret Kapolres Ngada AKBP Fajar.

"KPAI meminta pihak Direktorat PPA PPO Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita dSenin, 10 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Dian Sasmita menegaskan proses hukum kasus ini harus berjalan secara serius dan transparan. Terlebih pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.

Kapolri: Apa pun pangkatnya, akan ditindak

Merespons kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas. “Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online