TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengaku belum mengetahui atas kabar pemanggilan yang akan dilayangkan Komisi X DPR RI terhadap kementeriannya. Pemanggilan tersebut disinyalir sebagai respons atas wacana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN) yang dia canangkan.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan itu,” kata dia kepada Tempo melalui layanan perpesanan pada Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan akan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait wacana penerapan kembali UN di tahun ajaran 2025/2026. Pemanggilan tersebut, kata dia, akan dilakukan seusai masa reses DPR.
"Kami akan mengundang Mendikdasmen dan mendengar penjelasan beliau terkait rencana UN. Tentu, kami juga akan menyampaikan usulan dan aspiri dari masyarakat," kata pria yang akrab disapa Lalu Ari tersebut dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan pertemuan dengan Kemendikdasmen merupakan sebuah keniscayaan, mengingat kementerian tersebut merupakan mitra kerja komisi yang ia pimpin. “Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, DPR RI memanfaatkan rapat-rapat kerja tersebut untuk membahas berbagai isu utama di bidang pendidikan,” tuturnya dalam pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Januari 2025. Termasuk, kata dia, membahas wacana pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam konteks tersebut, pertemuan dengan Kemendikdasmen akan dilakukan oleh Komisi X saat dimulainya masa sidang II tahun sidang 2024-2025. “Masa sidang II tahun sidang 2024-2025 akan dimulai tanggal 20 Januari 2025, dan saat ini kami sedang menyiapkan jadwal dengan mitra komisi, maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pemangku kepentingan yang relevan dengan tugas dan fungsi Komisi X DPR RI,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Mu’ti telah memberi sinyal bahwa UN akan diberlakukan kembali. Namun, hingga saat ini, dia belum merinci detail aturan itu. “Tidak ada informasi baru terkait UN sampai ada keputusan resmi,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Kemendikdasmen telah melakukan pertemuan dengan panitia penerima mahasiswa baru. Mu'ti berujar dalam pertemuan itu turut dibahas ihwal fungsi UN bagi kampus dalam menyaring calon mahasiswa.
Menurut dia, UN berfungsi sebagai pemetaan mutu bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa. Selain itu, dia berujar bahwa hasil UN bisa dijadikan data untuk mengukur kemampuan pelajar secara individual.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.