TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan segera membuat undang-undang tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Aturan itu tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) undang-undang tersebut.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA), kata dia, tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.
“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” tuturnya.
Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.
Sebelumnya, Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada Ahad, 15 Desember 2024. Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia sedang membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril memperkirakan penandatanganan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada Februari mendatang.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan aturan pemindahan narapidana warga negara asing dengan negara-negara mitra dibuat menjadi undang-undang. Regulasi adanya wacana transfer narapidana tersebut masih dikaji.
Dia menuturkan Kementerian Hukum sedang memikirkan aturan tersebut untuk di masa mendatang. Regulasi tersebut nantinya bisa berupa undang-undang yang berhubungan dengan transfer narapidana atau cukup hanya menggunakan mutual legal assistance (MLA) dengan perjanjian bilateral antar negara.
“Kalau bilateral nantinya berupa perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah,” kata Supratman setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Daniel Ahmad Fajri dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Baznas hingga Wakil Ketua MPR atas Gencatan Senjata Gaza
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini