Kebijakan Baru BGN Tak Selesaikan Masalah Tata Kelola MBG

15 hours ago 6

AHLI gizi dan pegiat kesehatan masyarakat, Tan Shot Yen, menilai sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan Badan Gizi Nasional belum menjawab persoalan mendasar dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG. Menurut dia, berbagai perubahan yang akan dilakukan justru belum menyentuh akar masalah berupa lemahnya perencanaan, tata kelola, dan pengawasan program.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saya amat menyayangkan suatu program unggulan nasional disusun, dikelola, dan dievaluasi dengan amat buruk. Jelas kebijakan baru itu tidak menyelesaikan masalah," kata Tan pada Senin, 8 Juni 2026.

Tan menilai pemerintah perlu melakukan perombakan menyeluruh terhadap desain program MBG. Langkah pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah merumuskan kembali tujuan program secara jelas, termasuk target yang ingin dicapai, indikator keberhasilan, serta tenggat waktu pelaksanaannya.

Selain itu, pemerintah juga harus memperjelas instansi mana saja yang harus terlibat dalam program ini, sekaligus memastikan batasan masing-masing peran instansi tersebut. Selanjutnya, tak kalah penting adalah perlunya pelibatan tenaga ahli atau pakar dengan tugas dan target kerja yang jelas.

Pada saat bersamaan, berbagai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah terlanjur dibuat perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi aktual pelaksanaan program.

Dalam aspek teknis, Tan menyebut BGN wajib memahami dan menerapkan pedoman pemberian makan bayi dan anak (PMBA) yang selama ini telah ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut dia, pedoman tersebut harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan intervensi gizi bagi kelompok sasaran.

Ia juga mengkritik kondisi sejumlah satuan pelayanan dan pemenuhan gizi (SPPG) yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan operasional. Menurut Tan, pemerintah perlu membenahi dapur-dapur yang bermasalah, mengevaluasi tenaga kerja yang tidak mumpuni, serta menghentikan pengeluaran anggaran yang tidak efektif.

Terutama, dia melanjutkan, BGN harus mengubah ketentuan pemberian insentif Rp 6 juta bagi SPPG yang disuspend atau dihentikan sementara akibat kelalaian atau penyimpangan prosedur. “Namanya gaji buta kan, ya? Ga kerja dapat uang,” ujar Tan. 

Prosedur lainnya yang juga harus diubah adalah standar pangan dalam program MBG. Tan berpendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) merupakan dua syarat wajib yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan program pangan. 

Kata Tan, dua sertifikat itu wajib dimiliki sebelum dapur berjalan. Hal itu berbeda dengan aturan yang saat ini berlaku, di mana SPPG boleh beroperasi sementara dua sertifikat tersebut menyusul. 

Selain itu, Tan mengusulkan agar setiap SPPG perlu mempekerjakan sedikitnya satu ahli gizi profesional dan kepala dapur yang telah dilatih secara mampu melaksanakan pekerjaannya. "Bukan sekadar mengikuti seminar atau rapat kerja, tetapi benar-benar mampu menjalankan operasional dapur secara profesional," kata dia.

Dari sisi pengawasan, Tan menyarankan agar pemerintah membangun sistem supervisi, monitoring, dan evaluasi yang komprehensif. Sistem tersebut, menurut dia, harus mencakup pengukuran capaian status gizi penerima manfaat, kualitas pangan, tata kelola dapur, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pengelolaan keuangan, hingga tingkat kepuasan masyarakat dari berbagai sisi, seperti keberhasilan ekonomi sirkuler dan pemanfaatan pangan lokal. 

Sementara itu, untuk pelaksanaan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Tan menilai langkah pemerintah yang akan melimpahkan pembiayaan kepada perusahaan melalui program sosial atau CSR tidak tepat. Yang harusnya dilakukan adalah memangkas biaya produksi yakni dengan memanfaatkan kantin sekolah yang telah ada serta membuka fasilitas kantin sekolah bagi daerah yang belum memilikinya.

Di luar aspek operasional, Tan menilai edukasi gizi keluarga juga perlu diperkuat hingga tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong pemanfaatan pangan lokal sekaligus meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sumber daya pangan daerah.

Ia juga meminta pemerintah lebih terbuka terhadap kritik publik. Menurut dia, keterlibatan para pemengaruh dan tokoh masyarakat sebaiknya diarahkan untuk memberikan masukan yang jujur berdasarkan kondisi lapangan, bukan sekadar menjadi sarana promosi program.

"Kritik harus dipandang sebagai cermin tata kelola dan umpan balik untuk perbaikan. Bukan dianggap sebagai fitnah atau disinformasi yang ditanggapi secara reaktif," kata Tan.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang membeberkan sejumlah arah kebijakan BGN yang baru. Nanik menginformasikan kebijakan teranyar itu dua sehari setelah ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi menggantikan Dadan Hindayana, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi. 

Sejumlah kebijakan baru tersebut antara lain moratorium pembukaan SPPG baru dan fokus membenahi dapur yang sudah ada, efisiensi anggaran melalui refocusing penerima manfaat serta penyusunan skema baru pelaksanaan MBG di wilayah 3T.

"Hal utama yang telah kami bahas dan kami siapkan rencana kerjanya adalah menuju pada efisiensi anggaran," kata Nanik dalam konferensi pers perdana bersama jajaran pimpinan baru BGN di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Moratorium Dapur Makan Bergizi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online