TEMPO.CO, Jakarta - Panitia kerja atau Panja revisi UU TNI dari Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Hari ini rapat berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini membenarkan informasi tersebut. "Baru saja selesai dan akan dilanjutkan besok pagi," kata Amelia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 22.15.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun politikus Partai NasDem ini enggan mengungkapkan detail pembahasan rapat. Dia juga tidak menjelaskan mengapa rapat digelar di hotel dan tertutup. "Ya hanya melanjutkan pembahasan yang kemarin saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Panglima TNI," ujar dia.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, rapat berlangsung sejak siang pukul 13.30. Rapat berlanjut Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono tidak menutup kemungkinan pembahasan revisi Undang-Undang TNI bisa tuntas sebelum memasuki masa reses pada 21 Maret 2025. Menurut dia, komisi bidang pertahanan DPR tidak ingin bertele-tele dan ingin secara efisien membahas UU TNI.
“Sekarang lagi proses pembahasan. Segera mungkin, kami enggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui,” ujar Dave saat ditemui awak media di Kompleks DPR/MPR/DPD pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dave tak sepakat jika komisinya dianggap terburu-buru dalam pembahasan UU TNI. Menurut dia, asalkan semua tahapan pembuatan perundang-undangan terlewati maka prosesnya memang harus efisien. “Mau panjang mau pendek, selama (semua) tahapan dilalui, itu tidak ada masalah,” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini berdalih revisi UU TNI merupakan kebutuhan masyarakat, sehingga Komisi I DPR perlu bergegas untuk menyusun peraturan baru tersebut.
DPR sebelumnya telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.
Adapun pembahasan revisi UU TNI saat ini bergulir melalui Komisi I DPR. Pemerintah bersama Komisi I DPR telah membentuk panitia kerja atau panja pembahasan revisi UU TNI yang dipimpin Utut Adianto.
Komisi I DPR telah melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Pada Selasa, 11 Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat bersama pemerintah.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI memuat sejumlah pasal bermasalah. Perluasan penempatan TNI di ranah sipil dinilai bentuk kembalinya dwifungsi TNI.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan pada aspek perluasan di jabatan sipil, penempatan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat.
"Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara," kata Dimas lewat keterangan resmi Koalisi, Jumat, 14 Maret 2025. Kontras merupakan bagian dari Koalisi.