Jakarta -
Kecepatan layanan BPJS Kesehatan tengah disorot. Belakangan, viral di media sosial soal pegawai BPJS Kesehatan yang mengaku mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya karena pelayanannya dianggap lebih cepat.
Hal tersebut lantas menuai reaksi beragam dari netizen. Kebanyakan netizen mengaku kaget dan menilai bahwa pegawai BPJS Kesehatan mengetahui kalau layanannya sangat lambat bila dibandingkan asuransi kesehatan swasta.
Perihal pernyataan tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah isu yang beredar. Ia mengatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan memang diperbolehkan menggunakan asuransi swasta, namun dengan biaya pribadi.
"Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai," tegas Rizzky, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/1/25).
BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk warga Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki berbagai macam manfaat, yang dapat digunakan bila Bunda sakit atau ingin berobat.
Melansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bunda yang hamil dan melahirkan juga dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan bila sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta. Pada kondisi tertentu, Bunda bahkan bisa mendapatkan layanan gratis untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan untuk bumil yang mau melahirkan?
BPJS Kesehatan/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui bila ingin melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Dokumen penting yang perlu disiapkan bila melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Menyiapkan dokumen sangat penting untuk mendapatkan manfaat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh pasangan suami istri:
- Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
- Surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan pervaginam atau melalui operasi caesar dengan BPJS Kesehatan. Bunda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan yang dituju.
"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, beberapa waktu lalu.
"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Persalinan pervaginam
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan pervaginam bila dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Tindakan persalinan ini umumnya dapat dilakukan pada bila tidak ditemukan komplikasi atau indikasi medis pada ibu hamil.
2. Persalinan dengan operasi caesar
Persalinan dengan operasi caesar di rumah sakit besar dapat dilakukan dengan surat rujukan dari FKTP. Surat rujukan biasanya diberikan bila ada indikasi yang mengharuskan Bunda menjalani operasi caesar di rumah sakit.
Tetapi, pada kondisi darurat, Bunda juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.
"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.
Terkait manfaat dan biaya yang di-cover oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan, Bunda dapat menghubungi call center 165. Pastikan untuk memahami detail informasi yang diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas atau rumah sakit.
Demikian penjelasan terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)