Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 15 Oktober 2024 (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Jakarta, Insertlive -
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan mengenai perkembangan implementasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ia menyebutkan bahwa sistem BPJS tanpa kelas kemungkinan akan mulai diimplementasikan secara bertahap tahun ini.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," ujar Budi saat ditemui usai acara Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia, di Jakarta, dikutip Selasa (15/10).
Menteri Kesehatan menjelaskan tentang tarif yang kemungkinan akan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Ia menyatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah dari tarif yang sudah ada sebelumnya.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," terang Budi.
Pemerintah secara resmi mengubah sistem kelas BPJS yang ada, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, KRIS akan diterapkan, yang memberikan semua pasien akses ke kelas rawat inap yang setara.
Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Penerapan sistem KRIS direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan target untuk penerapan total pada 30 Juni 2025. Iuran peserta akan ditetapkan secara resmi pada 1 Juli 2025.
Aturan mengenai iuran sebelumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga mengatur tentang pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, serta menyatakan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.
Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Dalam aturan tersebut, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Simak penjelasan berikut ini.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja.
5. Iuran untuk kerabat lain PPU (saudara kandung, asisten rumah tangga, dll.) peserta PBPU dan peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Rp42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III, dengan subsidi pemerintah untuk sebagian iuran hingga Desember 2020. Khusus untuk kelas III, pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500 per bulan. Sisanya, yaitu Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35.000 per bulan, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
6. Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.
(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork