KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana itu dibutuhkan untuk membiayai sejumlah program yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 58,24 triliun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Sekretaris Negara melalui surat tertanggal 27 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dengan telah ditetapkannya alokasi pagu indikatif untuk peruntukan di atas, maka kebutuhan untuk membiayai program lain kami usulkan agar mendapat tambahan anggaran," kata Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Mu'ti, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kemendikdasmen memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 58,24 triliun pada 2027. Sebagian besar anggaran tersebut sudah ditetapkan penggunaannya untuk program prioritas nasional.
Dari total pagu itu, sebesar Rp 2,69 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional. Adapun Rp 55,5 triliun digunakan untuk berbagai program prioritas, seperti pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan Rp 14,28 triliun, Sekolah Nasional Terintegrasi Rp 7,21 triliun, digitalisasi pembelajaran Rp 5,83 triliun, tunjangan guru non-ASN Rp 14,09 triliun, serta Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 13,79 triliun.
Mu'ti menjelaskan tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai program prioritas Kemendikdasmen yang belum terbiayai melalui pagu indikatif tersebut. Program-program itu antara lain pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, penanganan anak tidak sekolah, bantuan pendidikan melalui PIP, pemerataan layanan satu tahun prasekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, pengembangan talenta, pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial, hingga pembangunan kebahasaan dan kesusastraan.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR menyatakan pagu indikatif Kemendikdasmen sebesar Rp 58,24 triliun belum memadai untuk memenuhi target pembangunan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Komisi X menyebut anggaran yang tersedia belum mampu mendukung sejumlah program penting, termasuk wajib belajar 13 tahun, program afirmasi pendidikan, kesejahteraan guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemenuhan kualifikasi akademik guru, beasiswa pendidikan, pelaksanaan asesmen nasional, serta pembangunan kebahasaan dan kesusastraan.
Karena itu, sebagian besar Komisi X menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 40,75 triliun untuk dibahas pada tahap berikutnya bersama Badan Anggaran DPR dan pemerintah.
Selain tambahan anggaran kementerian, Mu'ti juga mengungkap kebutuhan tambahan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan. Saat ini alokasi DAK pendidikan 2027 ditetapkan sebesar Rp 136,35 triliun, terdiri atas Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp 60,49 triliun dan tunjangan guru ASN daerah Rp 75,86 triliun.
Padahal, usulan kebutuhan yang diajukan Kemendikdasmen mencapai Rp 169,83 triliun. Tambahan anggaran tersebut, menurut Mu’ti, dibutuhkan untuk penyesuaian biaya operasional sekolah serta pemenuhan kebutuhan tunjangan guru yang meningkat seiring bertambahnya jumlah guru ASN dan guru tersertifikasi.
.png)
















































