TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Januari 2025. Regulasi tersebut memungkinkan guru aparatur sipil negara atau ASN, baik itu PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengajar di sekolah swasta.
"Sudah terbit itu. Iya, istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Mu’ti mengklaim bahwa peraturan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta. "Terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam salinan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 3 menyebutkan bahwa redistribusi guru dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan masyarakat, berdasarkan data pokok pendidikan dari Kementerian.
Selain itu, regulasi yang terdiri dari 16 pasal ini juga mengatur soal kriteria guru ASN yang bisa diredistribusi. Bagi guru PNS, Pasal 4 mengatakan harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b), serta memiliki penilaian kinerja minimal baik untuk setiap unsur penilaian selama dua tahun terakhir.
Selain itu, guru harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat, dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, kriteria untuk guru PPPK dalam pasal yang sama diuraikan serupa dengan kriteria untuk guru PNS. Perbedaannya terletak pada jenjang jabatan, di mana guru PPPK harus memiliki jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini