TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengatakan akan ada konsekuensi bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung yang menolak mengembalikan ijazah mereka. Sebagai informasi, kampus tersebut telah membatalkan kelulusan 233 mahasiswa untuk periode 2018-2023.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa konsekuensi yang dimaksud adalah ketidakabsahan ijazah para lulusan tersebut. Menurut dia, hal ini akan menjadi penghambat saat mereka ingin mencari kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi pemberi kerja itu memvalidasi ijazahnya. Kalau ijazahnya nanti tanda petik masih kurang, kan itu merugikan mahasiswanya juga," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengatakan keputusan menarik ijazah tersebut karena terdapat masalah seperti perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.
Sebagian mahasiswa memang menolak mengembalikan ijazah ke kampus dengan berbagai alasan. Salah seorang alumni dengan nama samaran Maman mengatakan persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan tanpa menarik kembali ijazah lulusan S1 yang telah dikeluarkan kampus.
“Kalau ijazah dicabut, kita tuntut kampusnya dan mengganti kerugian materiil dan immaterial. Kalau tidak punya uang penggantinya, ya luluskan kami dengan cara apa pun,” kata Maman. Ia saat ini masih menyimpan ijazah di rumah.
Sementara itu, Togar menegaskan bahwa Stikom Bandung tidak mungkin melakukan maladministrasi. Menurut dia, prosesnya dimulai dari pengisian data yang mencakup standar kelulusan, sumber daya, dan aspek lainnya. Togar menjelaskan bahwa data tersebut diperiksa berdasarkan standar kelulusan. Adapun lulusan yang ijazahnya ditarik kembali, hal itu terjadi karena mereka tidak memenuhi standar tersebut.
Alih-alih memberikan sanksi kepada Stikom Bandung, Togar justru memuji langkah ini sebagai upaya perbaikan yang berani. Ia menjelaskan bahwa sanksi baru dapat diberikan kepada kampus jika tidak melakukan perbaikan setelah bertahun-tahun dievaluasi. Adapun pencabutan ijazah ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi kinerja yang telah dilakukan sejak Februari 2024.
"Tentunya melukai para kelulusannya. Anak-anaknya sendiri kan. Ini suatu langkah yang harus kita apresiasi. Jadi kita nggak akan memberikan sanksi. Ini kan berproses," ujar dia.