Kementerian Pendidikan: Tata Kelola Guru Masih Bermasalah

1 week ago 8

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui tata kelola guru di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Salah satu yang terbesar adalah masih adanya sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), program yang menjadi syarat memperoleh sertifikat pendidik sekaligus tunjangan profesi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan pemerintah sedang mempercepat reformasi pengelolaan guru untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini membelit profesi pendidik.

Selain rendahnya angka sertifikasi, pemerintah juga mencatat masih adanya ketimpangan akses pengembangan kompetensi antara guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN, beban administrasi yang tinggi, serta distribusi guru yang belum merata.

"Saat ini masih terdapat sekitar 800 ribu guru aktif mengajar yang belum mengikuti PPG," kata Fajar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru harus berjalan beriringan. Pemerintah, kata Fajar, tidak dapat menuntut profesionalisme guru tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, peningkatan kesejahteraan juga harus dibarengi peningkatan kompetensi.

Untuk mengejar ketertinggalan sertifikasi, Kemendikdasmen menargetkan pelaksanaan PPG bagi 230 ribu guru aktif pada 2026. Program tersebut ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain persoalan sertifikasi, kementerian juga menyoroti masih banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menyiapkan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Melalui mekanisme tersebut, pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sehingga masa studi dapat dipersingkat menjadi dua tahun. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan program itu menjangkau 150 ribu guru.

Di bidang kesejahteraan, pemerintah menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik melalui PPG, dan memenuhi ketentuan beban kerja.

Kementerian juga mengubah sejumlah aturan yang selama ini dianggap membebani guru. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu yang mencakup seluruh tugas profesional, tidak hanya mengajar di kelas.

Sementara itu, pelaporan kinerja guru ASN yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun kini cukup satu kali dalam setahun melalui kepala sekolah. Persoalan lain yang diakui pemerintah adalah dampak pengangkatan guru swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kementerian mencatat lebih dari 100 ribu guru swasta telah beralih menjadi PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang selama ini mereka bina.

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan redistribusi guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi pemerintah daerah.

Di sisi lain, kebutuhan guru nasional juga terus meningkat seiring tingginya angka pensiun. Kementerian memperkirakan sebanyak 60-70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun. Karena itu, kementerian telah mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada pemerintah.

Fajar mengatakan berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola guru yang selama ini masih menyisakan banyak persoalan, sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan berjalan seiring dengan penguatan kompetensi pendidik.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online