Kementerian Sosial Jamin Distribusi Bansos Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mulai menerapkan efisiensi pada belanja operasional seperti alat tulis kantor, pembatasan kegiatan FGD, pembatasan study banding, dan pembatasan perjalanan dinas. Kendati demikian, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menjamin bantuan sosial dan bantuan program keluarga harapan (PKH) tidak akan terdampak.

"Yang penting bansos dan bantuan PKH tidak akan terdampak oleh efisiensi ini," ujar Agus Jabo melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski Agus Jabo tidak menyebutkan secara detil jumlah anggaran yang harus dihemat, Kemensos mulai melakukan penyesuaian terhadap pendistribusian bansos dan bantuan PKH agar tidak terdampak efisiensi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Lagi disesuaikan agar tidak terganggu proses distribusinya," kata Agus Jabo.

Dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 , Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online