Ketentuan Usia Pensiun TNI Menurut RUU TNI

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari upaya pembaruan regulasi terkait ketentuan pensiun prajurit TNI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pengusulan ini didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menjadikan RUU tersebut sebagai usulan inisiatif pemerintah. Revisi ini dipandang perlu untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan organisasi dan dinamika ketenagakerjaan di lingkungan TNI.

Aturan Pensiun Dini bagi Prajurit TNI yang Mengisi Jabatan Sipil
Dalam rapat tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait aturan pensiun dini bagi prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga sipil. Prabowo menginstruksikan bahwa setiap prajurit TNI yang akan bertugas di instansi sipil harus lebih dahulu pensiun dini dari dinas militer.

Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme prajurit TNI serta menghindari konflik kepentingan dalam birokrasi sipil. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara prajurit aktif dengan jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

"Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI," ujar Sjafrie dalam rapat tersebut.

Usia Pensiun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun bagi prajurit. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama yang sebelumnya 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun, sementara perwira yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun akan diperpanjang menjadi 60 tahun.

“Perpanjangan hingga 65 tahun juga dimungkinkan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional guna mengoptimalkan sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan relevan,” kata Dave, mengutip pernyataan yang disampaikan kepada Antara.

Saat ini, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku menetapkan bahwa prajurit menjalankan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Dengan adanya revisi ini, diharapkan ada penyesuaian terhadap kondisi terkini dan kebutuhan organisasi TNI.

Dave menyoroti bahwa ketentuan usia pensiun yang berlaku saat ini masih relevan pada 2004, tetapi perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan yang ada saat ini. Salah satu alasan utama revisi ini adalah ketidaksinkronan dengan batasan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan aparatur sipil negara (ASN), yang memiliki batas usia pensiun lebih tinggi dibandingkan TNI.

Hammam Izzuddin dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Rincian Usia Pensiun TNI Usulan Pemerintah dalam Revisi UU TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online