KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengusulkan agar program makan bergizi gratis (MBG) dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, berbagai langkah koreksi yang belakangan dilakukan pemerintah belum menyentuh akar persoalan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Busyro menilai penataan ulang penerima manfaat maupun rencana pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung operasional dapur MBG belum cukup menjamin perbaikan pelaksanaan program. "Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi," kata Busyro saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Busyro, persoalan mendasar program MBG terletak pada aspek transparansi dan perencanaan yang tidak disusun secara matang sejak awal. Akibatnya, dari hulu ke hilir, proyek prioritas pemerintahan Prabowo ini dipenuhi dengan masalah. Mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah penerima manfaat. keracunan. “Mudharatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” tutur dia.
Meski demikian, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Ia mengatakan sekolah-sekolah Muhammadiyah telah lama menjalankan program serupa jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG.
Menurut dia, persoalan yang dikritik bukan tujuan program, melainkan tata kelola pelaksanaannya yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang berkualitas.
Karena itu, Muhammadiyah saat ini tengah merampungkan sejumlah kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk proyek MBG. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Di samping melalui jalur dialog, Busyro juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi proyek MBG ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan secara perseorangan itu mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendanai program tersebut.
Busyro mengatakan, langkah judicial review ditempuh sebagai bentuk kritik yang konstitusional dan beradab terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
.png)
















































