TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja mengkhawatirkan praktik politik uang menjadi semakin masif dalam agenda pemungutan suara ulang (PSU). Bagja menilai, ketika PSU dilaksanakan di tengah-tengah Ramadan, maka celah untuk berpolitik uang akan bertambah lebar.
“Nanti kalau di bulan Ramadan bukan serangan fajar. Tapi serangan subuh, serangan sahur,” kata Bagja kepada Tempo saat ditemui di ruang kerja pribadinya di Gedung Bawaslu pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagja menjelaskan, permainan politik uang akan semakin mudah terjadi karena bisa dibungkus dalam berbagai bentuk lain. Mulai dari tunjangan hari raya (THR), zakat, hingga pemberian berkat. “Main politik uangnya di situ kan. Biasanya kan agak susah, celahnya juga makin banyak,” ucap Bagja.
Selain itu, kata Bagja, selama Ramadan biasanya juga akan banyak kegiatan yang berisi banyak massa. Mulai dari agenda kultum, kuliah subuh, buka bersama, hingga ngabuburit. Di agenda-agenda tersebutlah, peluang terjadinya politik uang semakin terbuka lebar.
“Itu kan (Ramadan) ada kultum biasanya, itu pasti ada cemilan dan kawan-kawan. Habis itu, selesai itu, disitulah pergerakan para syaitan,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Terlebih lagi, PSU menjadi langkah penentuan bagi para kontestan pilkada. Hasil PSU tersebut akan menentukan nasib mereka, apakah terpilih menjadi kepala daerah atau tidak. Oleh karena itu, Bagja menilai setiap pihak akan bertarung penuh saat PSU nanti.
“Ini upaya yang the last, hidup atau mati. The point of no return. Nggak ada titik balik disini, maju terus atau gagal,” ujar Bagja sembari menepukkan tangannya. “Itu mengerikan, politik uangnya gede-gedean,” tambahnya kembali.
Oleh karena itu, Bagja menegaskan akan melakukan langkah pengawasan yang lebih ketat selama jalannya PSU nanti. Ia menjelaskan, sudah ada beberapa langkah-langkah mitigasi yang disiapkan untuk mencegah terjadinya praktik kotor tersebut.
“Sekarang sudah ada fatwa MUI bahwa politik uang itu kan haram. Jadi dalam khutbat Jumat itu seharusnya diingatkan lagi, itu kita lakukan upaya pencegahan disitu,” kata Bagja seraya menjelaskan.
Seperti diketahui, MK telah memerintahkan pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
MK sendiri memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.