TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Tempo mendapat kiriman teror kepala babi dengan kondisi telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan ditujukan kepada Cica atau Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik milik Tempo.
Tiga hari kemudian, teror lanjutan dikirim orang tak dikenal enak bangkai tikus dalam kardus bersampul bunga mawar. Kiriman tersebut merupakan bentuk teror bukan saja kepada jurnalis tapu juga terhadap lembaga pers dan kebebasan pers.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai mendatangi kantor Tempo terkait dengan adanya teror yang ditujukan kepada Cica sebagai jurnalis isai mengikuti rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.
"Saya dapat informasi Tempo diteror, waduh saya bilang enggak bisa ini," ujar Natalius Pigai saat mendatangi kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta.
Pigai mengungkapkan bahwa pers merupakan pilar demokrasi sehingga tidak semestinya mendapat intimidasi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Menurutnya, pengiriman teror kepala babi merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
"Saya minta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, jangan bergerak berbasis laporan saja. Ini kewajiban mereka sebagai penegak hukum untuk memastikan rasa keadilan," katanya.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nezar Patria
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan langkah untuk merespon terjadinya aksi teror kepala babi kepada Cica. Namun, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah baru akan mengambil tindakan konkret setelah mendapatkan hasil penyidikan pihak kepolisian.
"Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," ujar Nezar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Nezar menyampaikan bahwa kebebasan pers harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers. Apabila muncul ketidakterimaan atas pemberitaan, maka permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan UU Pers.
"Kebebasan pers dilindungi UU pers. Kalau ada hal yang tidak sesuai mungkin bisa disesuaikan berdasarkan UU Pers," ujarnya.
Sejauh ini, tim Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan perkara ancaman tersebut kepada pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa teror kepada tim Tempo merupakan ancaman demokrasi. Menurut keterangan Immanuel, Tempo merupakan entitas demokrasi sebagai pilar keempatnya.
"Yang diteror itu bukan majalah Tempo, tapi demokrasi kita. Karena jurnalistik dan Tempo punya kontribusi besar terhadap demokrasi kita," ucapnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Immanuel mengecam dan mengutuk pengiriman kepala babi serta 6 bangkai tikus ke kantor Tempo. Wamenaker tersebut menilai pers nasional selama ini telah bersusah payah ikut membangun demokrasi di Indonesia. Maka demikian, Immanuel menyatakan jika teror kepada Tempo merupakan tindakan yang keterlaluan dan menegaskan bila tindak teror tersebut tidak dapat diartikan untuk ditujukan kepada Tempo sendiri.
"Sekali lagi ancaman dan teror ini disampaikan kepada semua yang punya komitmen terhadap demokrasi. Mengancam jurnalistik sama dengan mengancam demokrasi, teror ini harus kita lawan bersama," katanya.
Untuk itu, Immanuel mendesak Polri segera mengungkap dalam di balik ancaman kepada media Tempo. “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo."
M. Raihan Muzzaki, Andi Adam Faturahman, Hendrik Yaputra, dan Dian Rama Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Punya Ide Kepala Babi di Kantor Tempo untuk Dimasak Saja