Komisi I DPR Kebut Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono optimistis pembahasan revisi Undang-Undang TNI bisa tuntas sebelum memasuki masa reses pada 21 Maret 2025. Menurut dia, komisi bidang pertahanan DPR tidak ingin bertele-tele dan ingin secara efisien membahas UU TNI.

“Sekarang lagi proses pembahasan. Segera mungkin, kami enggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui,” ujar Dave saat ditemui awak media di Kompleks DPR/MPR/DPD pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dave tak sepakat jika komisinya dianggap terburu-buru dalam pembahasan UU TNI. Menurut dia, asalkan semua tahapan pembuatan perundang-undangan terlewati maka prosesnya memang harus efisien. “Mau panjang mau pendek, selama (semua) tahapan dilalui, itu tidak ada masalah,” kata dia. Politikus Partai Golkar ini berdalih revisi UU TNI merupakan kebutuhan masyarakat, sehingga Komisi I DPR perlu bergegas untuk menyusun peraturan baru tersebut.

DPR sebelumnya telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Adapun pembahasan revisi UU TNI saat ini bergulir melalui Komisi I DPR. Pemerintah bersama Komisi I DPR telah membentuk panitia kerja atau panja pembahasan revisi UU TNI yang dipimpin Utut Adianto.

Komisi I DPR telah melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Pada Selasa, 11 Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat bersama pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir dalam rapat itu mengatakan, terdapat tiga hal pada revisi UU TNI yang bakal direvisi. Ia menyebut tiga persoalan yang akan dibahas, yaitu kedudukan TNI, rencana perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI, serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil. 

Menurut Sjafrie, kedudukan TNI bukan permasalahan baru di instansi militer. Dia mengatakan persoalan ini sudah terdapat di dalam Pasal 3 UU TNI tentang kedudukan tersebut. "Masalah kedudukan TNI sebetulnya bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam undang-undang TNI," ujar Menteri Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Adapun bunyi Pasal 3 ayat 1 UU TNI adalah "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden". Sementara untuk pasal 3 ayat 2 berbunyi "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan".

Meski begitu, Sjafrie tidak menyebutkan secara konkret hal yang akan diubah dari kedudukan TNI tersebut. Dia mengatakan semua pembahasan akan dijelaskan pada rapat berikutnya bersama Komisi I DPR.

Selain itu, persoalan lainnya pada UU TNI yakni tentang perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI. Sjafrie mengatakan perpanjangan tersebut merupakan pangkat yang didapat pada prajurit dari Tamtama hingga perwira tinggi. Sjafrie mengatakan, UU TNI juga akan merevisi mengenai penugasan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Persoalan ini tertuang pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online