Komisi II DPR dan ATR/BPN Sepakat Tegakkan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang. Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan upaya itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Tadi Mas Menteri (Nusron Wahid) memaparkan ada lebih kurang 2,5 juta hektare lahan sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan, sebagian di antaranya belum memiliki hak guna usaha," kata Rifqinizamy usai menjalankan rapat kerja dengan ATR/BPN di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan saat ini terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, namun belum memiliki hak guna usaha (HGU). Rifqinizamy berujar setiap perusahaan itu wajib memiliki IUP dan HGU agar dapat membayar kewajiban pajak kepada negara.

"Kami tahu bahwa kalau tidak memiliki HGU maka kemudian kewajiban-kewajiban pajak dan seterusnya belum bisa kita terapkan," kata dia.

Politikus Partai Nasdem ini meminta perusahaan yang belum memiliki IUP atau HGU untuk segera mendaftar di ATR/BPN. Rifqinizamy mengatakan perusahaan yang telah mendaftarkan diri akan segera diterbitkan paling lama pada 3 Desember 2025.

Komisi II DPR RI berencana akan merevisi sejumlah undang-undang bila perusahaan yang telah mendapatkan IUP, namun tidak mengajukan HGU. Menurut Rifqinizamy upaya itu agar negara Indonesia mendapatkan keuntungan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang sampai dengan detik ini telah memiliki IUP namun tidak mengajukan HGU, saya kira Komisi II DPR RI membuka ruang untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang," ucap dia.

Pada 2024 lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan sebanyak 190 perusahaan telah memiliki HGU. Dia mengatakan dari 537 perusahaan kelapa sawit terindikasi memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

"Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah memiliki HGU. Sedangkan sisanya ada yang sedang proses pengajuan HGU dan ada yang memang sama sekali belum," ujar Ossy di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Berdasarkan perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut tentang aturan IUP dan HGU. "Sebenarnya kalau ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang memiliki IUP dan atau HGU. Ternyata dalam perjalanan yang di tahun 2016 atau 2017 diajukan judicial review ke MK," ucap dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online