Kontroversi Lili Pintauli Siregar, Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai penunjukkan bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan adalah keputusan yang keliru. Menurutnya, Lili Pintauli tidak pantas menduduki jabatan tersebut karena rekam jejaknya bermasalah.

"Ketika uang rakyat digunakan secara tidak tepat, karena menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka itu suatu hal yang tidak semestinya terjadi," ujar Novel saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel mempertanyakan keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tersebut. Menurutnya, Benyamin bisa menunjuk sosok yang lebih layak baik dari sisi kompetensi dan etika. 

Siapakah Lili Pintauli yang dimaksud oleh Novel yang baru saja meraih penghargaan UMY Award 2025?Dilansir dari laman resmi KPK, Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966. Ia menempuh pendidikan hukum jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara. 

Lili memulai kariernya sebagai asisten pembela umum di LBH Medan sejak 1991 hingga 1992. Setahun kemudian, dia bekerja sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates. Dia juga aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002. 

Namanya mulai dikenal publik ketika terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2008. Dia kembali terpilih menjadi komisioner LPSK untuj periode 2013-2018. Selama di LPSK, dia menangani sejumlah kasus besar dan menjadi wajah advokasi perlindungan saksi.

Puncak karier Lili datang pada 2019 saat terpilih sebagai Wakil Ketua KPK. Ia menjadi satu-satunya perempuan diantara pimpinan KPK pada waktu itu. Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, nama Lili malah tersandung kasus pelanggaran etik yang menyeretnya ke meja sidan Dewan Pengawas KPK.

Dinukil dari Koran Tempo berjudul "Sederet Kasus Menyeret Lili" edisi Jumat, 1 Juli 2022, kasus paling mencolok adalah saat Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun penuh kepadanya. Lili divonis melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah menjadi calon tersangka dalam kasus suap lelang jabatan yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Bukan hanya menjalin komunikasi, Dewan Pengawas KPK juga menilai Lili terbukti menyampaikan pernyataan keliru kepada publik dalam konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, Lili menyangkal telah berbicara dengan Syahrial. Namun, Dewan Pengawas KPK menilai Lili telah melakukan pembohongan publik. Kendati demikian, Dewan Pengawas KPK tidak memberikan sanksi tambahan atas kebohongan itu dengan alasan pelanggaran tersebut sudah terakomodasi dalam hukuman sebelumnya.

Belum tuntas menjalani sanksi, nama Lili kembali mencuat pada Maret 2022. Ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas dari PT Pertamina untuk menonton MotoGP Mandalika, termasuk akomodasi hotel di Lombok. Lima hari sebelum sidang etik dijadwalkan, Lili terlebih dulu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Lili juga sempat dilaporkan atas dugaan komunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Namun, laporan itu tak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK dengan alasan tidak cukup bukti.

Penunjukan Lili Pintauli kembali membuka perdebatan soal standar integritas dalam birokrasi publik. Langkah Benyamin Davnie menunjuk eks pimpinan KPK bermasalah ini dikhawatirkan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. "Bila menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka potensi berbuat serupa besar dan mestinya hal itu tidak boleh terjadi," tutur Novel.

Raihan Muzzaki dan Rusman Paraqbueq berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

MEGA PUTRI MAHADEWI (MAGANG PLUS)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online